Gugus Tugas Provinsi Bali dan Jembrana melakukan koordinasi di Ketapang untuk antisipasi arus balik. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Mengantisipasi arus balik masyarakat usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana, melaksanakan koordinasi ke Pelabuhan ASDP Gilimanuk. Hadir langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang juga Bupati Jembrana I Putu Artha, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa Dandim 16/17 Jembrana Letkol Kav. Jefri Marsono Hanok, Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priharto serta Sekda Jembrana I Made Sudiada, Senin (25/5).

Sementara dari Gugus Tugas Provinsi Bali hadir ketua harian yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Samsi Gunawan, Kepala Diskominfo Bali Gede Pramana dan Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Dalam koordinasi itu, Bupati I Putu Artha menyampaikan tindak lanjut antisipasi lonjakan masyarakat yang kembali ke pulau Bali dalam kondisi pandemi COVID-19 ini dilakukan sejumlah upaya. Sesuai dengan himbauan gugus tugas pusat, bagi daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pelabuhan khususnya di Jembrana yang memiliki fasilitas penyebrangan di pelabuhan Gilimanuk untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh gugus pusat.

Baca juga:  Kondisi Pariwisata Bali Belum Pulih

“Untuk itu melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Darat dan surat Gubernur Bali yang terkait tata cara penyebrangan penumpang di pelabuhan, setiap warga yang ingin ke Bali harus memenuhi beberapa syarat . Diantaranya memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas dan didukung oleh surat keterangan bebas COVID-19 surat keterangan berbasis rapid test. Koordinasi inilah yang ingin kita tingkatkan sehingga sesuai dengan pelaksanaan di lapangan nantinya,” ungkap Artha.

Bupati Artha juga menjelaskan sebelumnya Gugus Tugas Jembrana sudah terlebih dahulu melaksanakan koordinasi ke ASDP di Pelabuhan Ketapang guna menginformasikan terkait Surat Edaran Gubernur Bali tentang pengendalian perjalanan orang yang akan ke Bali. Selain itu gugus tugas Jembrana juga telah menyebar berbagai pengumuman lewat pemasangan spanduk himbauan, serta pamflet di tiap kapal penyeberangan.

“Harapannya tentu untuk mempercepat memotong penyebaran COVID-19, dimana di satu sisi di Provinsi Bali masih terdapat pelonjakan warga yang positif, tetapi tingkat kesembuhan di Bali juga tinggi. Maka dari itu untuk setiap warga yang nantinya ingin kembali ke Bali agar mempersiapkan hal-hal tersebut,” kata Artha.

Baca juga:  Begini, Kronologis Penangkapan Pelaku Premanisme Asal Rusia

Ditegaskannya , kebijakan itu bukanlah bentuk diskriminasi karena masih dalam satu kesatuan NKRI. Tapi semata-semata untuk kebaikan bersama sehingga penangan COVID-19 lebih efektif dan segera bisa dipotong penyebarannya,” tegasnya.

Dengan adanya situasi arus balik ada kekhawatiran terjadi lonjakan penumpang kembali ke Bali. Karena itu, Bupati Artha menjelaskan dari pihak pelabuhan Gilimanuk melalui gugus tugas jembrana telah menyiapkan beberapa titik lokasi yang nantinya digunakan sebagai tempat pemeriksaan rapid test.

Titik itu disiapkan guna mengurangi keramaian dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menjaga physical distancing. Selain itu pos pemeriksaan yang ada sebelumnya( didalam pelabuhan) dianggap kapasitasnya kecil sehingga perlu pos alternatif tambahan.

“Ada 3 pos yang disiapkan. Diantaranya, pos 1 di pelabuhan gilimanuk, pos 2 yang terdapat di terminal gilimanuk , dan pos 3 terdapat di Gedung Tourism Information Centre ( TIC) milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana. Nantinya pos pos itu juga akan digunakan sebagai tempat screening warga,” tandas Bupati.

Baca juga:  Jembrana Persiapkan PTM, Isoter di Asrama Sekolah Digeser

Sekda Provinsi Bali I Dewa Made Indra yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali dalam kunjungannya tersebut menyampaikan tujuan gugus tugas provinsi hadir guna meningkatkan koordinasi teknis terhadap surat edaran Dirjen Perhubungan Darat dan juga Surat Gubernur Bali tentang pengendalian perjalanan orang. Yakni tentang keharusan bagi setiap orang yang melakukan perjalanan ke Bali, di samping memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas dan didukung dengan surat keterangan orang tersebut dinyatakan bebas COVID-19 berbasis rapid test.

Selanjutnya Dewa Indra menyampaikan koordinasi ini menjadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama baik dari Gugus Tugas Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kedua daerah juga memilik visi, misi dan tujuan yang sama, sehingga perlu tercapai kesepakatan bersama guna melakukan langkah-langkah bersama. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *