NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan pengawasan terkait pembagian bantuan sosial ke masyarakat di Jembrana. Kejari menerjunkan tim dari Datun untuk ikut melakukan pendampingan.
Bila terjadi penyimpangan maka akan ditindaklanjuti. “Kita melakukan pengawasan. Dari Datun kita turunkan untuk melakukan pendampingan. Bilamana nantinya ada penyelewengan ya tentu kita tindak,” ujar Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priharto, Kamis (28/5).
Sesuai harapan pemerintah, agar bantuan yang disalurkan untuk masyarakat itu dirasakan dan jangan sampai ada penyelewengan. Bantuan yang digelontorkan saat ini beragam, baik dalam bentuk dana maupun sembako.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Negara, Benny Octavianus, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan dan Wakapolres Jembrana, Kompol IB Dedy Januarta, dilakukan pembahasan tentang protokol COVID-19 bagi para tahanan. Baik itu yang statusnya ditahan di Kepolisian, Kejaksaan maupun terpidana. “Ada tahanan tersangka, terdakwa dan terpidana. Ini tentu memerlukan rapid test mengikuti protokol kesehatan,” terang Kajari.
Selain terkait tahanan, juga terkait eksekusi perkara. Karena orang yang ditahan itu nantinya baru masuk tahanan dan berasal dari luar lingkungan tahanan.
Sehingga juga perlu difasilitasi untuk protokol kesehatan seperti rapid test. Guna memastikan tahanan, baik tersangka maupun terdakwa ini tidak terjangkit COVID-19 dan menjaga keamanan di lingkup tahanan. (Surya Dharma/balipost)