DENPASAR, BALIPOST.com – Perjuangan oknun notaris Ni Ketut Neli Asih, yang didampingi kuasa hukumnya John Korasa hingga ke PK (Peninjauan Kembali) tidak sia-sia. Hakim PK memutus supaya melepaskan terpidana Neli dari segala tuntutan hukum alias ontslag van alle rechtsvervolging.
“Terpidana Ketut Neli terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana,” vonis hakim PK dengan ketua majelis Dr. H. Ardi Abu Ayyub Saleh.
Dikonfirmasi atas putusan PK terpidana Neli, Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma
bersama Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Kamis (28/5) membenarkannya. Salinan putusan sudah diterima jaksa. Selanjutnya jaksa selaku eksekutor segera melakukan eksekusi yang bersangkutan. Kata Eka Widanta, surat pemanggilan yang bersangkutan segera diperaiapkan. “Apakah artinya dieksekusi untuk dibebaskan?”
Ditanya demikian, Eka Widanta menyatakan akan melakukan eksekusi sesuai putusan PK. “Administrasi sudah disiapkan. Tinggal panggil untuk eksekusi,” tandas Eka.
Dalam putusannya, Neli Asih tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Untuk diketahui, Neli sempat mendekam di LP Kerobokan atas dugaam kasus penipuan, oknum notaris berusia 54 tahun ini bebas dari segala tuntutan hukum. Karena PK yang diajukan dikabulkan hakim.
Neli di PN Denpasar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Ia diganjar pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).
Neli menempuh upaya hukum banding. Di PT, hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun 2 bulan. Karena upaya hukum kasasi lewat waktunya, Neli langsung menempuh peninjauan kembali (PK). Dan hasil putusanya ontslag. (Miasa/balipost)