GIANYAR, BALIPOST.com – Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di lingkugan Pemda Gianyar belum cair hingga Kamis (28/5). Diketahui hal ini terjadi karena anggaran direalokasi untuk penanganan COVID-19.
Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika, memastikan paling lambat THR tersebut paling lambat cair 5 Juni 2020. Ngakan Jati mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memproses pencairan THR PNS di lingkungan Pemkab Gianyar.
Bahkan, pihaknya sudah merampungkan proses surat perintah membayar (SPM). “Sudah diproses tinggal pencairan, paling lambat 5 Juni,” katanya.
Dikatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Dikatakan informasi yang ia terima DAU akan dikirim paling lambat Jumat (29/5). Disinggung terkait kendala dalam proses pencairan ini, ia mengaku terkendala suasana pandemi. “Anggaran kita kan masih terbatas, penerimaan terbatas, ada pembiayaan urgen yang kita biayai lebih dulu, sehingga mengatur itu, diatur lah pengeluaran mana yang lebih urgen,” katanya.
Selain itu dipastikan seluruh PNS eselon 3 ke bawah akan mendapat THR, kecuali setingkat eselon II, meliputi kepala dinas hingga Sekretaris Daerah tidak mendapat THR. “Yang dapat eselon tiga ke bawah, yang tidak dapat pejabat eselon 2, semisal kepala dinas, sekda itu tidak dapat,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)