DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas penguasaan 28,09 gram netto sabu-sabu, Machmud Arifin (36) asal Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (28/5) dihukum pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. Vonis itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa.
“Sudah diputus 13 tahun,” ucap JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Vonis itu turun dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa dari Kejati Bali, sebelumnya meminta hakim PN Denpasar, yang menyidangkan perkara ini menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diuraikan JPU, bahwa terdakwa dibekuk Kamis, 9 Januari 2020 di rumah kos Jalan Taman Sari, Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Saat digeledah di kamar kosnya, selain menemukan banyak sabu-sabu yang sudah dipaket-paket, juga ditemukan timbangan elektrik.
Saat diinterogasi petugas, sabu didapat dari Romi (DPO) dan dan membeli untuk dijual dari Anton (DPO) seharga Rp 7,5 juta dengan pola pembayaran secara cicilan, atau dibayar setelah sabu laku terjual. Terdakwa menjual satu paket bisa harga Rp 250 ribu (ada 12 paket), dan ada juga paket Rp 450 ribu (ada 12 paket). Terdakwa sendiri mengaku sudah tiga kali menerima paketan tersebut. (Miasa/balipost)