Ketua BPD HIPMI Bali Pande Agus Widura. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komitmen para pengusaha untuk tidak merumahkan karyawan atau bahkan melakukan PHK terhadap karyawan patut diberikan apresiasi. Untuk itu, HIPMI Bali berharap ada stimulus untuk karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua BPD HIPMI Bali Pande Agus Widura, Jumat (29/5) mengatakan, tidak hanya pengusaha yang membutuhkan stimulus, karyawan juga memerlukan stimulus karena kondisi perusahaan yang rata – rata mengalami gejolak di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha seperti OJK yang telah mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus berupa keringanan kredit pada para pengusaha. Selain itu, tenaga kerja yang di-PHK juga mendapat kartu prakerja, UMKM juga mendapat stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan kebijakan dalam pembayaran pajak karena pajak memang menjadi momok yang harus dihadapi.

Baca juga:  Korban Jiwa Masih Bertambah, Pasien COVID-19 Baru di Bali Tertinggi dalam 1,5 Bulan Ini

Sementara karyawan yang masih bekerja dan masih ingin bekerja terpaksa harus menerima gaji setengah atau bahkan dirumahkan tanpa digaji, karena perusahaan tempatnya bekerja tidak mampu membayar salary. Kelompok masyarakat ini menurutnya juga perlu mendapatkan stimulus.

Stimulus tersebut diharapkan bisa datang dari BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah mendapat pembayaran iuran dari perusahaan dan dari karyawan tersebut. Seperti halnya di luar negeri, bantuan sosial diberikan melalui skema khusus untuk para pekerja yang masih bekerja.

Baca juga:  Petugas Parkir Pasar Singamandawa Terjaring OTT

“Apakah mungkin dari BPJS Ketenagakerjaan itu ketika kita tidak bisa membayar salary secara penuh, ada bantuan dulu dari BPJS saat ini, apakah itu memungkinkan. Kalau itu memungkinkan, kita tidak sampai harus mem-PHK orang,” ungkapnya.

Ia berharap ada stimulus untuk menyelamatkan pekerjanya karena karyawan sebagai garda terdepan pengusaha. Di lain sisi, ini melihat bahwa stimulus dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi titik balik suatu kepercayaan kepada karyawan untuk lebih taat lagi melakukan pembayaran BPJS kedepannya, ketika mereka mendapatkan stimulus tersebut.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Tembus 5 Juta Orang

Memang, dengan klaim yang cair sebelum waktunya tersebut akan membuat jaminan pensiun saat tua berkurang. Namun para pekerja atau pemegang polis tersebut akan berpikir untuk menambah pembayaran premi karena sudah ada benefit yang dirasakan. “Jadi hal ini bisa dipakai strategi untuk menjaga bagaimana stabilitas karyawan – karyawan kita untuk tetap bisa bekerja dan angka pengangguran bisa berkurang,” ujarnya.(Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *