Polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung, Mengwi pada Lebaran 2020. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dari 24 April hingga 30 Mei 2020, Polres Badung melakukan pengawasan ketat terhadap warga yang mudik Lebaran dan balik dari kampung. Dari pengawasan ketat tersebut, 236 sepeda motor, 158 Roda empat, dan 14 bus terjaring lalu disuruh putar balik.

Sedangkan 1.744 orang disuruh balik karena tidak membawa domumen seperti ditentukan pemerintah. Selain itu tiga orang diproses hukum karena terlibat pemalsuan surat keterangan kesehatan dan jalan dari perusahaan.
“Kami amankan dua mobil travel gelap dan tiga tersangka,” ungkap Kasatlantas Polres Badung Iptu Achmad Fahmi Adiatma, seizin Kapolres AKBP Roby Septiadi, Sabtu (30/5).

Baca juga:  Oplos LPG di Tabanan, Dijual di Badung

Selama dilaksanakan Operasi Ketupat Agung 2020, dilakukan penyekatan di Jalan Raya Mengwitani, Mangwi, tepatnya di Pos Pengamanan Polres Badung. Selain itu terjaring 1.080 pelanggar lalin, 29 orang ditilang dan 1.051 diberikan teguran simpatik.

Pada hari H Lebaran, lanjut Kasatlantas, kendaraan sangat sepi terutama jalur menuju luar daerah. Namun setelah Lebaran normal kembali. “Setelah Lebaran kami tetap antisipasi arus balik dengan melakukan penyekatan di depan Pos Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung. Selain memberikan imbauan agar membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)
Ketfoto
Polisi menyisir pengendara kendaraan di depan Pos Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung, Mengwi.(ist)

Baca juga:  Putusan Mantan Ketua LPD Sunantaya Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *