Petugas ber-APD melakukan penjemputan satu keluarga yang baru datang dari Banyuwangi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu keluarga yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, harus dikarantina di salah satu hotel di Denpasar. Pasalnya, mereka baru saja pulang dari Banyuwangi, Jawa Timur. Seperti diketahui, Banyuwangi merupakan zona merah COVID-19.

Keluarga ini menetap di rumah kos di Jalan Gunung Agung. Mereka terdiri dari ayah, ibu serta empat orang anak. Mereka akan menjalani tes swab pada Selasa (2/6) sore.

Kasi Pelayanan Desa Pemecutan Kaja yang juga relawan Posko Induk Desa Pemecutan Kaja, Nyoman Juli Darmayanti membenarkan adanya satu keluarga yang baru pulang dari Banyuwangi telah dikarantina di salah satu hotel di Denpasar. Dia menyebut, awalnya ada laporan dari kelian adat dan kelian dinas bahwa ada warga yang baru datang dari Banyuwangi.

Baca juga:  Dari Dua Anggota TNI Tewas hingga Dilarang Bekingi Narkoba

Memang, pasangan suami istri tersebut membawa hasil rapid test negatif. Namun, keempat anaknya tidak membawa hasil rapid test.

Karena itu, kelian adat dan kelian dinas merasa khawatir dan menyerahkan kembali ke posko induk. “Kita di posko induk memutuskan satu keluarga ini untuk melakukan isolasi mandiri,” kata Darmayanti.

Namun, isolasi mandiri tak sepenuhnya dilakukan keluarga ini, karena mereka masih kerap keluar masuk kediaman, sehingga diputuskan dijemput dan dikarantina di rumah singgah. ”Hari ini satu keluarga ini akan menjani test swab sebagai langkah antisipasi. Intinya satu keluarga ini belum ada yang positif,” ujarnya.

Baca juga:  Sedang Disiapkan, Langkah-langkah Masuki Masa Endemi COVID-19

Sementara itu, Kepala Kewilayahan Banjar Tulangampiang, Desa Pemecutan Kaja, I Wayan Sudirga menuturkan riwayat perjalanan keluarga tersebut. Dipaparkannya, sang ayah menjemput anggota keluarganya yang mudik ke Banyuwangi. ”Dijemput sama suaminya pada 27 Mei lalu dan pada 29 Mei lalu satu keluarga ini tiba di Denpasar yang terdiri dari bapak, ibu dan empat anak dengan membawa hasil rapid test tapi orang tua saja. Dengan adanya kedatangan dari Banyuwangi, masyarakat menjadi resah dan dilaporkan kepada kami sebagai kepala kewilayahan dan Kelian Adat Banjar Gerenceng, karena kebetulan warga ini merupakan warga adat Gerenceng,” ucapnya.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Baru di Atas 230 Orang, Kabar Baiknya Tambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak

Setelah itu, pihaknya pun melaporkan ke Satgas Desa Pemecutan Kaja. ”Satu keluarga ini mengiyakan untuk dilakukan karantina di salah satu hotel di Denpasar, karena merasa meresahkan warga. Kami dari kepala kewilayahan meminta kepada masyarakat jangan resah. Hal ini untuk mengantisipasi arus balik dan tetap melakukan standar protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri maupun karantina selama 14 hari bagi warga yang baru datang dari Jawa,” tegasnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *