DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Jembrana, Prof. Dr. drg. I Gede Winasa sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar. Atas kondisi itu, Winasa melalui kuasa hukumnya Simon Nahak sudah secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Sudah. Sudah disampaikan bandingnya minggu lalu,” tandas Simon Nahak, Jumat (23/6).
Pengacara yang juga Ketua Program Studi Pascasarjana Hukum Universitas Warmadewa itu menambahkan, bahwa setelah resmi menyatakan banding, pihaknya belum mengajukan memori bandingnya. “Nanti memori banding akan kami sampaikan setelah Lebaran. Soal penandatanganan kuasa untuk banding sudah dilakukan,” ucap Dr. Simon Nahak.
Dijelaskan, salah satu alasan kliennya Prof. Winasa banding adalah besarnya hukuman dan denda serta kewajiban membayar uang pengganti. “Setelah kami cermati dan diskusikan secara bersama dengan Pak Winasa, hukuman tersebut kami pandang terlalu berat. Apalagi ada kewajiban membayar hingga Rp 797 juta,” ucap Simon Nahak.
Seperti diberitakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara perdin dengan terdakwa Winasa, menyatakan Prof. Winasa terbukti bersalah dalam kasus korupsi perjalanan dinas bupati. Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Winasa dihukum selama empat tahun penjara.
Di samping itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk., juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim tipikor juga memberikan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 797.554.800.
Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian keuangan negara, dipidana dengan penjara selama satu tahun. (Miasa/balipost)