Pimpinan DPRD menerima audensi Disdikpora Buleleng untuk menyampaikan tahapan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 Rabu (3/6). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kabijakan pemerintah untuk melaksanakan Penerimaam Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 berbasis online nampaknya belum bisa diterapkan di daerah. Salah satunya di Buleleng, PPDB online belum bisa digelar. Sebab, tidak semua satuan pendidikan di daerah ini terjangkau jaringan internet.

Demikian terungkap ketika Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melaksanakan audensi terkait persiapan PPDB Tahun 2020/2021 ke DPRD Buleleng Rabu (3/6). Rombongan Disdikpora dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Made Astika diterima Ketua Dewan Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Gede Suradnya dan Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranitasari.

Baca juga:  Fasilitasi Petani, Koster-Giri akan Bangun Pabrik Pengolahan Anggur di Buleleng

Made Astika mengatakan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang mengeluarkan kebijakan PPDB dengan cara online. Cara ini dipilih untuk mengurangi kerumunan banyak orang di tengah darurat pandemi COVID-19. Hanya saja, kebijakan itu belum bisa diterapkan di Bali Utara. Dengan demikian, Disdikpora Buleleng dalam PPDB tahun ini terpaksa tidak mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Sebagai gantinya, tahapan PPDB yang sudah dituangkan dalam regulasi dijalankan dengan sistem ofline.

Baca juga:  Soal Vonis Korupsi Parkir Kumbasari, Jaksa Banding

“Memang dianjurkan dengan online, namun karena topografi satuan pendidikan kita masih banyak yang belum terjangkau akses internet, sehingga PPDB tahun ini masih dilakukan dengan manual,” katanya.

Lebih lanjut, Astika mengatakan, sesuai regulasi yang ada, PPDB jenjang TK, SD dan SMP di Buleleng dilakukan dengan empat jalur yaitu, dengan zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua siswa atau wali siswa, jalur prestasi. Khusus untuk jalur afirmasi diperuntukan untuk calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jalur ini bisa dipakai apabila calon siswa bersangkutan memenuhi syarat seperti memiliki KKS, KPS, KKH, KIP, dan pemegang KIS-PBI.

Baca juga:  Tak Cuma Berjuang Jadikan 3 Kawasan Zona Hijau, Gubernur Koster Sedang Lobi Ini ke Pusat

Teknis pendaftaran pada jenjang TK dan SD, pendaftaran dilakukan oleh para orangtua dengan datang langsung ke satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Sedangkan, untuk jenjang SMP, pendaftaran calon siswanya dikordinir oleh para kepala sekolah. Artinya, calon siswa tidak lagi mengurus pendaftaran ke sekolah melalui jalur yang dipakai. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *