MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan untuk mulai memperkerjakan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Badung. Mereka akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada 5 Juni mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung, Rabu (3/6) mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 183 tahun 2020 terkait kebijakan work from home (WFH) ASN berlaku sampai 4 Juni. “Dengan demikian ASN akan mulai masuk kerja dengan tatanan kehidupan normal baru pada 5 Juni,” ujarnya.
Menurutnya, saat seluruh ASN Pemkab Badung sudah bekerja kembali di kantor dengan tatanan new normal, maka protokol kesehatan terkait pencegahan covid-19 mutlak diberlakukan. Protokol tersebut meliputi menerapkan physical distancing, seperti menjaga jarak dan memakai masker. Selain itu Pemkab akan memberlakukan pengecekan suhu tubuh sebelum ASN masuk ke lingkungan tempat kerjanya
Bagi ASN dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maupun yang batuk dan pilek akan diminta untuk istirahat di rumah,” katanya.
Saat ini pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban untuk memakai masker, penggunaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan portabel telah diberlakukan bagi pengunjung maupun ASN di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala.(Parwata/BaliPost)