Pemeriksaan di Pos Cek Poin UPPKB Cekik. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemeriksaan di UPPKB (jembatan timbang) Cekik, Gilimanuk sebagai pos cek poin pelaku perjalanan yang keluar Bali masih berjalan. Bahkan selama dua hari penerapan cek poin ini, jumlah pelaku perjalanan yang dipulangkan karena tanpa kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan, bertambah.

“Sampai  Rabu pagi sudah ada 180 orang, sebagian besar penumpang umum dan pengemudi truk,”  ujar Kepala Satuan UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Wastika, Rabu (3/6).

Baca juga:  Kembali Kasus Positif COVID-19 Bertambah di Buleleng

Sesuai peraturan Gubernur Bali, seluruh pelaku perjalanan yang hendak keluar Bali termasuk sopir dan kernet wajib memiliki surat keterangan sehat rapid test COVID-19 dengan hasil nonreaktif.  Hal ini berlaku juga bagi para pelaku perjalanan baik penumpang kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun yang lainnya.

Pos Cek Poin di Cekik ini diterapkan mulai Senin (1/6) dan di awal penerapan banyak sopir yang protes. Terutama para sopir-sopir yang melakukan perjalanan dari NTB dan NTT jurusan Pulau Jawa.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19 Makin Luas, Penjagaan Orang Masuk ke Bali Diperketat

Ketika diminta untuk melengkapi rapid test, para sopir ini protes lantaran harus mencari dan di antaranya membayar sesuai ketentuan yang berlaku untuk rapid test. “Di sini kita berikan stempel tanda sudah lengkap syarat salah satunya rapid tes. Bilapun nantinya lolos dari sini dan hendak membeli tiket pasti akan diminta ke sini. Di sinilah kita cek kelengkapan syaratnya,” tambahnya.

Sesuai protap yang diberlakukan, di UPPKB Cekik ini akan memastikan syarat-syarat khususnya rapid tes terpenuhi. Sehingga ketika sudah dipenuhi maka akan dibubuhi stampel untuk pembelian tiket menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bukan "Balian," RSBM akan Buka Layanan Pengobatan Tradisional Ini di Januari 2022
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *