Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan bantuan sosial untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK dan SLB se-Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Bantuan Sosial Tunai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (BST-SPP) kepada perwakilan siswa SD, SMP, SMA/SMK dan SLB swasta di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/6). Bantuan ini merupakan salah satu bagian penanganan dampak COVID-19 di Bali.

BST-SPP selama tiga bulan (Mei, Juni, Juli, red) utamanya diberikan kepada siswa yang orangtuanya terdampak COVID-19. “Yang kami berikan ini hanya untuk sekolah swasta karena kalau untuk sekolah negeri sudah ada BOS dari APBN yang bisa dialokasikan untuk dampak COVID-19. Kalau saya hitung-hitung, sudah mencukupi,” ujar Koster didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa.

Baca juga:  Ini, Pemicu Penangkapan Netizen yang Diduga Hina Polisi

Menurut Koster, total BST-SPP yang digelontorkan mencapai Rp 11.080.018.000 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 19.859 orang. Rinciannya, untuk jenjang SD terealisasi sebanyak 2.650 orang dengan anggaran Rp. 1.129.760.000, jenjang SMP sebanyak 4.972 orang dengan anggaran sebesar Rp. 2.271.658.000, jenjang SMA sebanyak 2.816 orang dengan anggaran sebesar Rp. 1.647.220.000, jenjang SMK sebanyak 9.318 orang dengan anggaran sebesar Rp. 6.002.640.000, dan untuk SLB sebanyak 103 orang dengan anggaran sebesar Rp. 28.740.000.

Baca juga:  Di Atas 100 Orang, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Kembali Melonjak

Realisasinya diakui lebih sedikit bila dibandingkan kuota awal sebanyak 23.679 siswa. Terdiri dari 3.695 siswa SD, 6.223 siswa SMP, 3.318 siswa SMA, 10.408 siswa SMK, dan 35 siswa SLB swasta se-Bali. Terutama untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, sedangkan untuk SLB justru melebihi dari kuota yang disiapkan. “Tidak semua memenuhi syarat, karena kan tidak boleh (menerima bantuan) double,” jelasnya.

Koster menambahkan, siswa yang orangtuanya bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD otomatis tidak mendapatkan bantuan. Begitu juga yang orangtuanya sudah mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BST dari Kemensos, ataupun BLT dari desa. “Sehingga tersisir jadinya. Penerima hanya yang memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak boleh karena itu bisa menjadi temuan BPK,” terangnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Tanah Longsor Tutup Jalan di Bukit Abah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *