KARO, BALIPOST.com – Penutupan obyek wisata di Kabupaten Karo diperpanjang. Perpanjangan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Penutupan ini berdasarkan keputusan pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Karo, Munarta Ginting, keputusan memperpanjang penutupan karena masih tingginya tingkat penularan COVID-19 di wilayah Sumatera Utara. Juga dikarenakan Kabupaten Karo masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Satgas Tegaskan Penutupan Tempat Wisata di Zona Merah dan Orange

Sebahagian besar lokasi wisata ditutup untuk mencegah masuknya pengunjung. Bagi warga yang masih membandel untuk berkunjung, aparat kepolisian juga turun memberikan sosialisasi dan mengimbau wisatawan kembali ke tempat mereka masing-masing.

Sebagian pengunjung juga terpaksa diputar balik oleh petugas yang berjaga di pintu masuk, agar tidak memasuki kawasan objek wisata.

Munarta mengimbau bagi masyarakat, pelaku wisata, dan pengunjung diimbau untuk tetap sabar dan patuhi imbauan pemerintah untuk tidak berwisata atau membuka lokasi wisata dulu. Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Karo. (kmb/Sumut TV)

Baca juga:  Cegah COVID-19, Seperti Ini Pengaturan Pasar Lemabang Palembang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *