Ilustrasi. (BP/Suarsana)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang dokter di RS Ganesha, yang beralamat Desa Celuk, Kecamatan Sukawati Gianyar diketahui positif COVID-19. Dokter itu diketahui positif setelah menjalani tes swab.

Tidak hanya itu, dokter yang bertugas pada rumah sakit di jalan Raya Celuk ini juga sempat menangani bocah 12 tahun asal Desa Serongga, Kecamatan Gianyar yang meninggal dengan hasil Swab positif COVID-19.

Direktur RSUD Sanjiwani, dr. Ida Komang Upeksa dikonfirmasi Kamis (4/6) membenarkan pihaknya telah mengambil swab terhadap dokter tersebut. Kemudian dikirimkan ke RSUP Sanglah Denpasar pada 2 Juni.

Baca juga:  2019, NPL BPR di Bali Capai 7,91 Persen

Kemudian spesimen dikerjakan pada 3 Juni. Hasilnya keluar pada 3 Juni Positif Sars-Cov2. “Ya itu dokter di IGD (Instalasi Gawat Darurat-red) RS Ganesha,” ucapnya.

Secara terpisah Direktur RS Ganesha, drg. Candra Purnama, membenarkan salah satu dokternya terpapar COVID-19. Kini dokter tersebut langsung dibawa ke RS PTN Unud. “Beliau (dokter-red) masih diisolasi. Karena nggak ada gejala,” ujarnya.

Candra juga mengakui bahwa dokter yang positif itu, sempat menangani pasien anak asal Desa Serongga yang meninggal dunia dengan hasil swab positif COVID-19 itu.

Baca juga:  Jelang Libur Lebaran, Presiden Mengingatkan Kepala Daerah Mencermati Lonjakan Kasus di India

Pasien anak tersebut telah dikubur dan hasil swab keluar sehari setelah penguburan. “Ya, beliau yang menerima di IGD,” jelasnya.

Candra mengaku, setelah kasus anak meninggal yang dinyatakan COVID-19, ada 17 petugas di RS Ganesha diswab. Namun sampai Kamis, hasil Swab belasan petugas tersebut belum diketahui. “Hasilnya belum keluar. Tapi ada 4 orang dokter yang negatif,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian dokter terpapar COVID-19 ini, pihaknya lebih meningkatkan kewaspadaan. Sementara itu terkait pelayanan terhadap pasien di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan normal. “Di IGD masih biasa. Karena ada beberapa dokter yang swab-nya sudah keluar. Hasilnya negatif semua. Ada 4 orang negatif. Jadi kami pelayanan biasa saja,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Jeratan Pasal untuk JDA Bertambah, Terancam Belasan Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *