Pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, Titian Wilaras, Kamis (4/6) menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus perbankan dengan terdakwa pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, Titian Wilaras, Kamis (4/6) memeriksa empat orang saksi. JPU I Putu Gede Sugiartha dan Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, dalam sidang di PN Denpasar, menghadirkan jajaran direksi. Mereka adalah mantan petinggi di BPR Legian, yakni Indra Wijaya selaku Dirut BPR Legian, Ni Putu Dewi Wirastini sebagai Direktur Kepatutan, Gede Made Karyawan sebagai kepala bisnis dan Andre Mulia sebagai HR dan GA Manager.

Sidang pimpinan Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota Esthar Oktavi dan Konny Hartanto, berlangsung secara tatap muka dan terbuka untuk umum. Bukan virtual sebagaimana mestinya. Karena seperti sebelumnya, disampaikan pihak PN Denpasar, penahana Titian Wilaras dialihkan dari tahanan titipan Polresta Denpasar menjadi tahanan kota. Sehingga sidang sore kemarin, Titian melakukan sidang tatap muka.

Baca juga:  Polisi Sergap Bandar 1,3 Kilogram Narkoba di Densel

Sementara di hadapan majelis hakim, yang paling banyak saksi berbicara adalah Gede Made Karyawan sebagai kepala bisnis BPR Legian, karena dia yang menerima WA (WhatsUpp) langsung dari terdakwa Titian Wilaras selaku pemegang saham pengendali (PSP).
Dalam sidang yang berlangsung cukup lama itu, Gede Made Karyawan mengaku pesan WA dari Titian Wilaras. Dari sanalah di sidang terkuak soal BDD (Biaya Dibayar Dimuka), karena dana yang ditransfer untuk keperluan pribadi diambil dari BDD tadi.
Bagaimana perintahnya? Tanya hakim. Saksi mengatakan, tolong
ambil dana di kas, dan ditransfer. Perintah itu kemudian dishare ke jajaran pemangku kebijakan di BPR Legian. Termasuk ke saksi Ni Putu Dewi Wirastini sebagai Direktur Kepatutan.

Baca juga:  KPU Tetapkan 330 DCT DPRD Gianyar

Hakim menanyakan, mengapa perintah terdakwa dishare? Saksi
Gede Made Karyawan mengaku tidak punya kewenangan untuk mengambil dan mentransfer dana sesuai permintaan terdakwa Titian. Hakim pun menanyakan, itu dana diambil dari mana? Saksi mengatakan dari kas perusahaan. Di sana ada dana pos cadangan, dan terdakwa sendiri punya tabungan di BDD. Atas jawaban saksi, kuasa hukum terdakwa minta bukti WA tadi. Namun saksi mengatakan sudah diserahkan ke OJK.

Anggota majelis hakim Esthar Oktavi, menanyakan kok bisa dana BDD sebegitu banyaknya bisa dikeluarkan untuk keperluan pribadi terdakwa? Dalam sidang terjawab, terdakwa sebagai PSP. Lantas, mengapa bisa ambil uang untuk keperluan pribadi? Empat saksi lama terdiam. Hakim Esthar ngotot minta saksi menjelaskan. Namun saksi terdiam. Bagaimana Dirut? Atau siapa yang bisa menjelaskan? Tanya hakim. Saksi kompak diam. Ketua majelis Angeliky mempertegas, kok bisa keluarkan bermiliar-miliar? Dirut BPR Legian akhirnya mengatakan, karena komitmenya terdakwa untuk mengembalikkan. “Ada komitmen dari terdakwa (Titian),” jelas saksi.

Baca juga:  Dari Penunggak Pajak Terjaring Razia hingga Beautifikasi Bandara Ngurah Rai

Sedangkan saksi Dewi menambahkan, terdakwa Titian mengatakan akan mengembalikan. Jaksa menanyakan soal OJK. Mengapa OJK muncul? OJK, kata direksi, rutin melakukan pemeriksaan setiap tahun. Dan di BDD ini ditemukan defisit, sehingga OJK melakukan pemeriksaan. Hingga pukul 18.30, sidang masih berlangsung di PN Denpasar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *