AMLAPURA, BALIPOST.com – Karangasem menggelar rapat untuk menyiapkan standar penerapan “new normal” pada Kamis (4/6). Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa menyarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar tidak lagi melakukan pembatasan jam buka dan tutup pasar tradisional di bumi lahar.
Artha Dipa mengatakan, sampai sekarang ini memang masih menerapkan buka tutup pasar tradisional mulai pukul 07.00 WITA sampai 13.00 WITA sesuai kebijakan Disperindag untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Kata dia, para pengunjung pasar tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker dan tetap jaga jarak.
“Kita sarankan tidak ada lagi pembatasan waktu buka tutup pasar. Yang terpenting lakukan pemetaaan dan pengawasan. Termasuk melengkapi segala fasilitas pendukungnya mulai dari tempat cuci tangan, dan yang lainnya. Untuk pengawasan tetap dilakukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait masalah new normal untuk pembukaan objek pariwisata, sampai saat ini belum ada perintah daei Provinsi Bali. Sebab, sampai saat ini baru new normal untuk ASN saja. “Untuk sektor pariwisata dan perdagangan belum. Sekarang baru new normal untuk ASN. Kita tetap menunggu perintah provinsi. Kalau sudah ada intruksi dari provinsi, di daerah siap mengikutinya,” katanya. (Eka Parananda/balipost)