I Ketut Lihadnyana. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali agaknya layak menjadi contoh dalam penerapan tatanan kehidupan era baru di instansi pemerintah. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/9899/MP/BKD betul-betul dilaksanakan pada hari pertama ngantor pasca WFH (work from home/bekerja dari rumah), Jumat (5/6).

Mulai dari pintu masuk dijaga ketat dengan portal. Hanya yang memakai masker dapat melenggang ke area kantor. Kalau tidak, maka harus putar balik.

Setelah memarkir kendaraan pun tidak boleh langsung masuk ke dalam gedung. Namun, terlebih dulu harus mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Tim Penanganan COVID-19 di BKD lalu mengukur suhu tubuh dengan thermo gun. Kalau suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, maka tidak diperkenankan untuk masuk atau bisa diarahkan ke fasilitas kesehatan. “Tidak ada toleransi bagi siapapun. Termasuk pejabat sekalipun,” ujar Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana.

Baca juga:  Empat Hari Berturut, Kasus COVID-19 Nasional Tambah 2 Ribuan Orang

Bicara pelayanan, lanjut Lihadnyana, masyarakat yang membutuhkan tidak boleh dilayani pada ruang kerja. Namun disiapkan ruang atau tempat konsultasi dalam konteks pelayanan. Hal ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing dan jaga jarak. Baik antar instansi, antar ASN maupun masyarakat yang dilayani.

Hari pertama ngantor yang bertepatan dengan rahina purnama ini diharapkan bisa membawa nuansa kesejukan dan keselamatan agar Bali dapat segera terhindar dari wabah COVID-19. “Kalau ASN itu kan masih agak lebih mudah dikendalikan dan diarahkan. Oleh karena itu, sejak hari ini karena sudah mulai masuk kerja, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kita harapkan tidak ada ASN terkena COVID-19,” paparnya.

Baca juga:  Indonesia Alami Penambahan Tertinggi, Hampir Seribu Kasus Baru Positif COVID-19

Menurut Lihadnyana, seluruh ASN di instansi yang dipimpinnya sudah mulai bekerja. Ini lantaran BKD sudah berbasis digital sehingga jumlah pegawainya sedikit.

Dengan demikian saat bekerja, keharusan untuk menjaga jarak dapat terpenuhi. Namun, kebijakan ini tidak sama di semua perangkat daerah atau instansi karena jumlah pegawai dan sarana gedungnya berbeda.

Kalau memang tidak memungkinkan, maka ASN akan diminta untuk bekerja secara bergiliran. Lebih lanjut dikatakan, penting bagi Kepala OPD untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:  Ambil 50 Butir Ineks, Hafid Dituntut 12 Tahun Penjara

Kemudian, membina dan mengarahkan stafnya disiplin agar tidak tertular COVID-19 sebagai bagian dari evaluasi kinerja. “Seandainya ke depan sudah bagus, nanti dari hasil evaluasi ini bisa menjadi gambaran bahwa dengan disiplin seperti yang dilakukan ASN ternyata tidak ada COVID-19,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *