Wayan Jarta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali melanjutkan kembali pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Berbasis Branding Bali Tahun 2020-2040. Sebelumnya, pembahasan ranperda ditunda lantaran revisi Perda RTRWP Bali belum mendapatkan persetujuan dari Kementrian ATR/BPN dan Kemendagri.

Namun seperti diberitakan, Perda No.3 Tahun 2020 terkait revisi Perda RTRWP kini sudah disahkan dan resmi berlaku. “Ranperda RPIP memang mengacu pada RTRWP,” ujar Koordinator Pembahasan Ranperda di DPRD Bali, I Nyoman Budiutama usai rapat pembahasan di gedung dewan, Kamis (4/6).

Menurut Budiutama, eksekutif melakukan perubahan pada judul ranperda. Yakni menanggalkan “branding Bali”, atau hanya memakai judul “Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2020-2040”. Namun, perubahan judul ini belum dikoordinasikan dengan dewan. Mestinya ada surat resmi yang disampaikan kepada legislatif.

Baca juga:  Rapat Pembahasan Ranperda RUED-P Diwarnai "Adu Mulut"

Eksekutif juga diminta mengkoordinasikan lagi dengan Gubernur. Sebab, perubahan judul menyebabkan ketidaksinkronan dengan isi atau batang tubuh ranperda.

Mengingat dari segi substansi ranperda masih sama dengan yang dulu sebelum ditunda, kendati ada perubahan judul. Yakni mencantumkan tentang branding Bali sesuai visi dan misi Gubernur. “Kalau judul yang dulu kan dari judulnya sudah menunjukkan branding Bali,” jelas Politisi PDIP ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan, judul ranperda tentang RPIP tidak boleh ditambah atau dikurangi karena terkoneksi dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. Namun demikian, pihaknya akan berupaya mengkomunikasikan lagi dengan pusat.

Baca juga:  Tak Mau Kecolongan, Pasukan Tetap Siaga

Terlebih untuk isi ranperda, dikatakan tidak masalah bila memuat tentang branding Bali. “Kami optimis bisa selesai,” ujarnya.

Menurut Jarta, ada lima industri unggulan yang akan dikembangkan di Bali. Yakni, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal, industri tekstil dan produk tekstil, industri kerajinan, serta industri elektronika dan telematika.

Akan tetapi, daerah yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan industri hanya ada tiga. Yakni di Pengambengan dan Candi Kusuma (Jembrana) serta Celukan Bawang (Buleleng) dengan luasan lebih dari 5 hektare.

Baca juga:  Pembahasan Revisi Perda RTRWP Bali Berlanjut, Akomodir Infrastruktur

Sebab, potensi Bali lebih banyak pada industri kecil. Khusus mengenai rencana pengembangan industri perakitan motor listrik berbasis baterai di Jembrana yang sudah diakomodir dalam Perda RTRWP Bali, akan dimasukkan dalam jenis industri elektronika dan telematika. “Kita tinggal mencari istilahnya saja. Tapi kalau memang perlu ditambahkan (sebagai jenis industri lain, red), kita akan sesuaikan. Misalnya masuk jenis otomotif, kita sesuaikan lagi,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *