SURABAYA, BALIPOST.com – Rapid test massal COVID-19 di sejumlah wilayah di Surabaya kembali digelar Badan Intelijen Negara (BIN). Dari 186 warga yang dinyatakan reaktif, beberapa diantaranya menolak dikarantina.

Salah satu warga Surabaya, Agus Sugianto, sempat beberapa kali protes saat dirinya harus dikarantina karena hasil rapid testnya reaktif. Namun, pekerja di proyek bangunan ini akhirnya hanya bisa pasrah karena tim medis tidak mengizinkan dirinya pulang dan harus menjalani isolasi di hotel.

Baca juga:  Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Proses Evakuasi Korban Sriwijaya Air

Untuk diketahui, rapid test massal yang digelar lima hari berturut-turut di Kota Surabaya ini merupakan arahan langsung dari Kepala BIN, Jenderal Polisi Purnawirawan Budi Gunawan.

Kepala Poliklinik BIN, Sri Wulandari menyebutkan dari 727 orang yang mengikuti rapid test di sisi barat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, ada 74 orang dinyatakan reaktif. Ia mengatakan rapid test difokuskan di Surabaya karena saat ini sebaran COVID-19 di daerah itu sangat tinggi.

Baca juga:  66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar Dipecat

Untuk itu, tim medis perlu melakukan mitigasi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Ia berharap dengan kesadaran masyarakat mengikuti rapid test massal ini, pemerintah dapat melakukan pelacakan lebih cepat terhadap warga yang positif COVID-19.

Jainuri, salah seorang warga Surabaya mengaku rapid test massal ini sangat membantu. Selain gratis, surat keterangan negatif rapid test juga bisa dipergunakan sebagai dokumen perjalanan.

Baca juga:  Karyawan Hotel Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Kolam

Selama lima hari berturut-turut menggelar rapid massal di Surabaya, BIN sudah menjaring 186 warga dengan hasil reaktif. Selanjutnya, warga langsung menjalani karantina selama 14 hari di salah satu hotel di Surabaya yang sudah ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (Feri Saputra/Surabaya TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *