DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melakukan deportasi terhadap orang asing bernama Mykyta Olkhovskyi kelahiran Rusia. Dia sebelumnya diadili di PN Denpasar dalam kasus narkoba, dan diputus rehabilitasi.
Dia dideportasi, Kamis (4/6) malam. Orang asing itu dideportasi ke negaranya Ukraina. Hal tersebut dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma.
Kata dia, petugasi dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara Ukraina melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Turis kelahiran Rusia, 10 Januari 1986 itu setelah diputus bersalah atas kasus narkoba dan yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi selama satu tahun.
Sambung Surya, Mykyta Olkhovskyi dideportasi dengan penerbangan GA-88 dan B2 868. Waktu keberangkatan Pukul 22.59 WIB, dengan tujuan Jakarta – Amsterdam – Minsk. (Miasa/balipost)