Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) saat memberikan keterangan pers. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Data penyebaran COVID-19 khususnya transmisi lokal di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali semakin meningkat. Bahkan secara kumulatif, kasus jenis ini sudah mencapai 292 orang (50.17 persen) dari 582 kasus yang ditangani Bali.

Untuk itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Senin (8/6) kembali mengeluarkan sejumlah imbauan yang tertuang dalam surat Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020. Ia mengatakan data munculnya kasus baru COVID-19 adalah sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Saat ini pun, ada kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol COVID-19. “Bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta paras-paro, gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain dan tiada bukan, adalah demi kepentingan
dan keselamatan kita bersama,” ujarnya dalam jumpa pers.

Baca juga:  Dua LPD di Jembrana Masih "Sakit"

Ia pun mengingatkan agar menghadapi kondisi ini, sedikit pun tidak boleh merasa bosan, tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, “sing dadi bengkung lan maboya”. Ia pun menyampaikan sejumlah imbauan.

Yakni, bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah. Melarang kegiatan keramaian, termasuk tajen. Melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. “Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang,” imbaunya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Lebih Sedikit dari Tambahan Pasien Sembuh, Sayangnya Korban Meninggal Tetap Dilaporkan

Selain itu, perjalanan ke luar Bali juga dibatasi, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19. “Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19,” tegas Koster.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain, mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, berolahraga secara teratur, dan beristirahat dengan cukup. “Kepada SATGAS Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan COVID-19 di Desa/Kelurahan agar meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan
pencegahan COVID-19, pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya, dan bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus COVID-19.”

Baca juga:  Dari Pelaksanaan Pemilu di Bali, Ini Temuan Bawaslu

Secara khusus kepada Bupati/Walikota, Koster meminta agar lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19. Caranya dengan ttap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat
perbelanjaan, dan restoran, serta selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19. “Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya. Himbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tutupnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *