DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapemutusan kontrak kerjasama PT Navigat Organik Energy Indonesia (NOEI) mengelola sampah di TPA Suwung, belum ada investor masuk ke TPA itu. Belum adanya investor yang ditunjuk Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap daya tampung TPA Suwung.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah agar tidak berdampak pada lingkungan sekitarnya. Desakan ini disampaikan sejumlah anggota DPRD Denpasar, di antarana Ketua Fraksi PDI-P Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Fraksi Demokrat A.A.Susruta Ngurah Putra, serta sejumlah anggota lainnya, Minggu (5/3).
Kadek Agus menilai pengelolaan sampah di TPA Suwung seharusnya menjadi prioritas yang ditangani pemerintah. Masalahnya,lahan yang kini dijadikan TPA sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang datang setiap hari.
Bila dibiarkan tanpa pengelolaan, akan terjadi overload dan melebar ke kawasan bakau. “Bila itu terjadi akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan,” katanya.Ditambahkan Susruta, ketika investor atau pihak ketiga sudah tidak ada lagi yang bersedia mengelola sampah di TPA, harus menjadi kewajiban pemerintah turun tangan. Ini sudah sangat mendesak, karena lahan TPA terbatas.
Sementara tumpukan sampah datang setiap saat. “Coba cek kedatangan truk-truk pengangkut sampah ke TPA, cukup banyak. Nah, kalau ini tidak diolah, lalu kemana nanti akan ditimbun,” ujar politisi Demokrat ini.
Berdasarkan data dari UPT TPA beberapa waktu lalu, TPA Suwung ini dibanjiri sampah setiap harinya mencapai sekitar 1.000 ton. Sampah tersebut berasal dari Denpasar 60 persen dan Badung 40 persen.
Sementara proses pengolahan sampah di TPA tersebut, belum ada. Dengan demikian, sampah yang datang pasti ditumpuk begitu saja. (Asmara Putera/balipost)