Pansus IX DPRD Denpasar saat rapat pembahasan ranperda penyertaaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski masih dalam pandemi COVID-19, jajaran Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Denpasar tetap melakukan kegiatan pembahasan ranperda. Seperti yang dilakukan Pansus IX yang membahas masalah Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma (PDAM), Senin (8/6).

Rapat digelar secara langsung, namun ada juga yang mengikuti secara online. Rapat dipimpin Ketua Pansus IX I G.M. Wira Namiarta didampingi Plt.Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi. Dalam rapat tersebut mengemuka usulan tentang pola penyertaan modal yang dilakukan secara terpisah, terutama untuk barang dan penyertaan modal dalam bentuk dana. Tahun ini, Pemkot akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 34 miliar dalam bentuk uang dan Rp 326 miliar lebih dalam bentuk barang. Anggota Pansus IX, Putu Oka Mahendra yang mengikuti rapat melalui virtual mengusulkan penyertaan modal dalam bentuk hibah.

Baca juga:  Kementrian BUMN Terbitkan Aturan Transparansi Penyertaan Modal

Terhadap usulan ini, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma Ni Putu Sri Utami mengatakan, bila pola hibah yang digunakan maka Perumda harus menyiapkan dana 25 persen untuk pajak, karena hibah termasuk pendapatan Perumda. Karena itu, polanya lebih baik penyertaan modal seperti sekarang, hanya menyiapkan dana penyusutan sebesar 5 persen.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus IX, Kompyang Gede mengaku akan kembali mengundang jajaran Perumda Air Minum untuk membahas penggunaan anggaran yang diberikan Pemkot selaku pemilik modal. Karena secara umum, jajaran Perumda yang paling mengetahui apa program kerjanya ke depan setelah nantinya mendapatkan tambahan modal. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Hoaks, Informasi KPK Tangkap Wali Kota Surakarta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *