DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa asal Swiss, Luzi Cadisch. Terdakwa disidangkan dalam kasus dugaan perusakan kunci pintu otomatis di perumahan Villa Kuta Regency, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Atas vonis itu, tim kuasa hukum terdakwa, I Ketut Surianto, I Made Candra Wirawan dan Noor Hilyin Handayani, Senin (8/5) menyampaikan dan menyetorkan memori banding, untuk membawa perkara ini ke kasus banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sedangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan barang, dan dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP. Luzi dihukum selama 7 bulan penjara. Terdakwa Luzi pun merasa vonis itu terlalu berat. Sehingga dia menempuh upaya hukum banding. “Memori banding sudah kami sampaikan barusan,” kata Surianto, Senin (8/5).
Disinggung alasan banding, walau vonis turun 5 bulan, yakni dari tuntutan 1 tahun menjadi vonis 7 bulan, Surianto didampingi Candra mengaku bahwa bule Swiss itu tidak bersalah. Majelis hakim di nilai tidak cukup dan khikaf dalam mempertimbangkan fakta persidangan, dan mengenyampingkan bukti dan saksi.
Terdakwa mengakui membuka kunci pintu otomatis dengan kunci L, dengan tujuan supaya truk pengangkut sampah perumahan bisa mengambil sampah. Sehingga dalam keadaan mendesak, terdakwa membuka kunci otomatis itu. Sedangkan, kata Surianto, saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat secara langsung bagaimana bule itu membuka kunci otomatis. Hakim pun dituding keliru dalam menentukan dan menetapkan unsur menghancurkan, merusak pintu otomatis. Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan, namun hanya dengan kunci L bisa membuka pintu sehingga truk sampah bisa masuk.
Pihak terdakwa menuding bahwa putusan hakim tidak beralasan dan cacat hukum. Sehingga pada majelis hakim PT, terdakwa dalam memori bandingnya memohon mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan PN Denpasar, menyatakan Luzi Cadisch tidak terbukti bersalah, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. (Miasa/Balipost)