Petugas mengamankan pelaku pencurian yang saat ini statusnya menjalani asimilasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pencuri sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (8/6). Pelakunya, I Gede Loka Wijaya (46).

Ia ditangkap di halte bus wilayah Jembrana. Pelaku bertatus residivis dan enam kali dipenjara, sedangkan saat ini statusnya napi melaksanakan asimilasi COVID-19. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (9/6) menjelaskan, Korbannya, Andre Lesmana Arya (20) melapor kehilangan sepeda motor di TKP, Minggu (7/6) pukul 05.00 WITA. Sebelumnya korban parkir motor tersebut di garasi rumahnya. Kunci motor ditaruh di dalam dashboard dan korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

Baca juga:  Kembali Beraksi Bobol Villa, Penerima Asimilasi COVID-19 Ditembak

Setelah menerima laporan kasus itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana melakukan olah TKP dan Penyelidikan. Alhasil dicurigai pelakunya adalah Loka asal Jembrana. Polisi melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap saat dia turun dari bus. “Pelalu adalah residivis dan baru 2 bulan keluar penjara untuk mengikuti proses asimilasi,” ucap Iptu Oka.

Saat diinterogasi, pada Minggu (7/6) pukul 02.30 Wita pelaku menumpang mobil pick up pamannya yang sering jualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi. Sesampainya di TKP, pelaku turun melihat sepeda motor Yamaha NMax parkir di garasi dan dilihat kuncinya di dalam dashboard depan.

Baca juga:  Selamatkan Generasi Muda Bali dari Judi

Pelaku langsung membawa kabur motor curian itu ke Jembrana dan dititipkan sementara di Objek Wisata Medewi. Pukul 14.00 Wita, pelaku mengganti nopol motor itu dengan yang palsu. Tujuannya untuk menghilangkan jejak. “Pelaku mencuri motor korban untuk dijual dan uangnya dipakai bayar utang,” tegasnya.

Selain di Banjar Keliki, pelaku juga mencuri sepeda motor di Jalan Ngurah Rai, Jembrana, Senin (8/6). Hasil penelusuran polisi, pelaku tahun 1989 melakukan pencurian uang di Jembrana dan divonis hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga:  Lima Polisi Bersaksi Soal Penyelundupan Narkoba ke Tahanan

Pada 1997 mencuri uang dan HP di Jembrana divonis hukuman 1 tahun penjara. Selanjutnya tahun 1999 pelaku mencuri emas di Jembrana dan divonis hukuman 7 bulan penjara.

Tahun 2001 dia melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Jembrana, divonis hukam 1,5 tahun penjara. Pelaku kembali beraksi tahun 2010, membobol toko HP di Jembrana dan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan tahun 2018 pelaku membobok toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar dan divonis 1,5 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan mengingat pelaku pencuri kelas kakap,” tegas Oka. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *