Soal Anggaran Covid-19, Pansus VIII DPRD Kota Minta Eksekutif Lakukan Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanggulangan pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan berbagai kegiatan. Salah satunya, mereschedule beberapa kegiatan dan melakukan refocusing anggaran. Namun, dalam penyisiran anggaran tersebut, eksekutif diminta selektif agar tepat sasaran. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja eksekutif dengan Pansus VIII DPRD Kota Denpasar, Selasa (9/6).

Rapat kerja diikuti sebagian anggota Pansus secara langsung dan sebagian lagi secara virtual. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus VIII, I Ketut Budha, terungkap rencana penggunaan anggaran oleh sejumlah OPD dalam menangani pandemi Covid-19.
Dana tersebut diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. “Total anggaran diperkirakan mencapai Rp.172 Miliar lebih,” ungkap Kepala BPKAD Kota Denpasar, Pasek Mandira.

Baca juga:  Soal Penolakan Warga di Samsam terkait Karantina ODP COVID-19, Ini Kata Bupati Eka

Anggota Pansus VIII, seperti Wayan Suwirya, Eko Sipriadi, menekankan, penyisiran anggaran yang hendak dilakukan Pemkot Denpasar dalam penanganan Covid-19 agar dilakukan secara selektif. Terlebih program yang dirancang belum seluruhnya terealisasi. “Kami paham rasionalisasi anggaran yang dilkukan mempunyai dasar hukum yang jelas. Untuk itu kami mohon anggaran bansos jangan sampai terpotong,” ungkap Suwirya.

Terkait pemberian bantuan kepada warga terdampak Covid-19, Eko Supriadi mengingatkan agar tepat sasaran dan tidak dobel. Eko tidak mempersoalkan berapa besar bantuan yang diberikan. Hanya saja pihaknya menghendaki agar aeluruh warga bisa dibantu karena semuanya juga terdampak.

Baca juga:  Ribuan Warga Denpasar Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Eko pun mengaku melihat fenomena penerima bantuan dobel, sementara ada juga warga yang justru tidak tersentuh bantuan. “Kami menemukan ada yang sudah menerima bantuan dari BLT tapi ada juga mendapat bantuan stimulus dari Pemprov Bali,” tandas Eko.

Sementara langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah diantaranya membentuk satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kota hingga tingkat desa/kelurahan. Guna menyokong program penanganan pandemi Covid-19, Pemkot pun harus “putar otak” menyisihkan anggaran dari pos-pos belanja yang telah tersusun dalam APBD 202O. Karena anggaran tak terduga untuk penanganan Covid-19 diprediksi lumayan besar.

Baca juga:  Diduga Karena Dupa, Pelinggih Pura Dalam di Abang Terbakar

Terlebih masa ancaman bahaya Covid-19 ini tidak diketahui akan berakhir sampai kapan. Selain itu juga telah dikeluarkan regulasi yang diatur dalam Perwali 32/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). “Untuk mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19 diperlukan anggaran yang cukup besar di tengah kondisi APBD yang mengalami devisit hingga mencapai Rp265 Miliar,” ungkap Asisten I Setda Kota Denpasar yang juga ketua harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya. (Asmara Putera/Balipost).

Ketua Panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Denpasar, Ir. I Ketut Budha, memimpin rapat kerja dengan jajaran eksekutif yang membahas tencana penyisiran APBD Kota Denpasar untuk menyokong program Pemkot Denpasar dalam penanggulangan Covid-19. (BP/Ara)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *