Petugas melakukan pemantauan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Desa Dauh Puri Kaja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mencegah penularan Covid 19 berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar hingga tingkat desa/kelurahan. Bahkan dalam menekan penularan Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), namun masih banyak masyarakat yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Seperti disampaikan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta, Rabu (10/6). Ia mengatakan untuk mendisiplinkan  masyarakat yang membandel, Desa Dauh Puri Kaja  bersama pecalang, linmas, babinsa dan  babinkamtibmas melakukan penyisiran atau patroli di wilayahnya Selasa (9/6) malam.

Baca juga:  PKM Jilid IV, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Dibuka

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan patroli ini adalah menyasar penduduk non-permanen, toko/warung yang beroperasi melebihi batas jam operasional dan pemantauan anak-anak yang sering nongkrong dan main Skateboard  di Lapangan Lumintang.

Dari hasil pemantauan Sucipta mengaku ada beberapa pelanggaran. Salah satunya ada satu warung kopi yang masih buka lewat dari jam operasional. Beberapa remaja juga masih nongkrong bermain skateboard di Lapangan Lumintang.

Sayangnya sebelum diamankan, mereka terlebih dahulu kabur dari lapangan. “Untuk memberikan efek jera terpaksa kami melakukan pengempesan ban sepeda motor mereka yang berjumlah 12 buah kendaraan,” ungkap Sucipta.

Baca juga:  Bhayangkari Gadungan Dituntut 3,5 Tahun

Sedangkan untuk warung kopi tersebut pihaknya telah memberikan peringatan agar tutupnya mengikuti operasional yakni pukul 21.00 wita. Pemilik warung pun langsung minta maaf dan menutup warung kopinya dan mengaku tidak akan melanggar kembali.

Sementara untuk penduduk nonpermanen dari hasil pantauan ditemukan sebanyak 8 orang. Mereka pun telah memenuhi persyaratan yakni membawa surat hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca juga:  Diskop Denpasar Sidak Warung dan Pedagang Kaki Lima

Untuk memastikan mereka melakukan isolasi secara mandiri, Sucipta mengaku akan terus melakukan pemantauan dan patroli di wilayahnya. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada seluruh banjar agar melakukan pelaporan jika ada penduduk pendatang atau kerabatnya yang berkunjung lebih dari 1×24 jam di wilayahnya.

Hal itu harus dilakukan untuk pencegahan terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah Desa Dauh Puri Kaja. Mengingat di wilayahnya sampai saat ini belum ada yang positif COVID-19. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *