DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Moscow, terdakwa Arsenly Trofimov (23), Kamis (11/6) diadili kasus hasish. Dalam sidang pimpinan Esthar Oktavi, juga diperiksa saksi meringankan dari pihak medis dari RS Trijata.

Terdakwa disebut karena keterpaksaan harus memakai narkoba.
Dokter menjelaskan bahwa terdakwa diasessment setelah penangkapan, dan ada surat dari Polresta Denpasar. Bahkan, pernah menjalani rehabilitasi.

Terdakwa ditangkap 7 Maret 2020 di depan Coco Express Jalan Raya Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara. Terdakwa disebut tanpa hak atau melawan hukum, menanan, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Baca juga:  Napi Luar Bali Pasok Narkoba Senilai Rp 1,3 Miliar, Empat Pelaku Diamankan

Dan, dalam surat dakwaan JPU Made Santiawan, disebutkan bahwa saat ditangkap di dalam tali tas ransel yang dibawa terdakwa diamankan hasish seberat 0,66 gram, 0,16. Total ada 0,82 gram hasish.

Dalam sidang virtual, juga dilangsungkan pemeriksaan terdakwa. Di depan persidangan, Arsenly Trofimov mengaku membeli dua paket hasish. Terdakwa mengaku menggunakan hasish tersebut. “Apakah ada izin menggunakan hasish,” tanya JPU Santiawan. “Tidak,” ucap terdakwa melalui penerjemahnya. Sedangkan kepada kuasa hukumnya, terdakwa mengaku sempat direhabilitasi. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kasus Buka Portal saat Nyepi, Dua Warga Sumberkelampok Amankan Diri di Polsek Gerokgak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *