Bupati Suwirta saat memberikan pengarahan kepada petugas. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung mulai mengambil langkah tegas dalam menangani sampah. Aturan pembuangan sampah juga sudah di atur.

Bahkan, warga yang tidak membuang sampah tidak sesuai jadwal, siap-siap dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan penjara atau denda puluhan juta.

Aturan tegas ini, bakal mulai diberlakukan, Jumat (12/6). Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan langsung penegasan ini, usai memimpin rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Diskominfo serta Satpol PP Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (11/6) siang.

Baca juga:  Luncurkan Fitur Order From Home, BPR Lestari Bantu UMKM Jualan Lewat Aplikasi LestariDiskon

Aturan dan penerapan sanksi tegas ini, dikatakan sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk jam pembuangan sampah sudah diatur tepat pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya.

Sedangkan pembuangan sampah sore dimulai pukul 15.00-16.00 wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

“Sedangkan sampah anorganik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat,” tegasnya.

Dengan aturan tersebut, masyarakat diharapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing. Upaya yang telah dilakukannya ini agar senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung.

Baca juga:  Divonis 5,5 Tahun, Mantan Ketua LPD Unggahan Nyatakan Banding

Di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan.  Dengan cara bisa membuang sampah tepat waktu sesuai aturan yang sudah diberikan.

Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Sebelumnya, Bupati Suwirta sempat keliling melihat situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Bupati Suwirta melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

Baca juga:  WNA Dideportasi Naik, Sebanyak 412 WNA "Diusir" dari Bali

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *