BANDUNG, BALIPOST>com – Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bandung melakukan razia kafe dan rumah makan yang melanggar aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu kafe di Jalan Dago, Bandung yang terbukti melanggar disegel aparat.

Menurut Kasi PPHD Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, salah satu kafe yang berada Dago langsung dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung dan polisi. Puluhan pengunjung yang tengah asyik makan dan nongkrong pun terkejut dengan adanya petugas ke lokasi tersebut.

Baca juga:  Demi Sinyal, Guru Ajak Murid Belajar di Pinggir Pantai

Petugas lalu memberikan himbauan kepada pengunjung untuk membubarkan diri untuk menghindari kerumunan massa. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara oleh petugas, dikatakan, kafe tersebut telah melanggar jam operasional PSBB Kota Bandung yang seharusnya sudah tutup pukul 18.00 WIB.

Tak hanya itu, kafe tersebut diduga tidak memiliki izin sehingga petugas pun melakukan penyegelan. Selama PSBB berlaku hingga 12 Juni, dikatakan, petugas akan terus melakukan razia guna memutus mata rantai penyeberan virus corona di Bandung. (Yuwana Kurniawan/Bandung TV)

Baca juga:  Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 5,5 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *