Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Gedung Unit III Kantor Gubernur Bali, Jumat (12/6). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyemprotan disinfektan dilakukan di ruangan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali pada Gedung Unit III Kantor Gubernur Bali, Jumat (12/6) pagi. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

“Saya tadi minta tolong Pak Kepala BPBD untuk semprot karena secara operasional kan Biro Hukum terima barang dari luar semua banyak, SK, Pergub, draft-draft itu kan dari luar,” ujarnya.

Sudarsana membantah penyemprotan semua ruangan di Biro Hukum dilakukan lantaran ada staf atau pegawai yang positif COVID-19. Tapi memang untuk pencegahan wabah akibat virus Corona itu.

Selain penyemprotan, pihaknya juga berkeinginan untuk menggelar rapid test kepada seluruh ASN khususnya di Biro Hukum. “Karena itu tadi, operasional kami di Biro Hukum riskan, lebih berisiko daripada yang lain. Kelihatannya kami di ruangan saja, tapi kan menerima barang. Terima draft SK, draft Pergub, kami yang mengolah disini,” paparnya.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 2.000 Orang

Selain itu, lanjut Sudarsana, pihaknya juga masih menerima rapat konsultasi meskipun dengan peserta terbatas. Seperti baru-baru ini menerima konsultasi dari DPRD Badung.

Namun demikian, rapid test baru sebatas keinginan dan belum diajukan secara resmi. Di Biro Hukum sendiri tercatat ada 60 ASN (30 PNS dan 30 pegawai kontrak, red) yang bekerja.

Seluruhnya sudah mulai ngantor per 5 Juni lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk melakukan jaga jarak dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik ruangan.

Baca juga:  Hari Pertama Tahapan Kampanye, Bawaslu Gianyar Gelar Apel Siaga Pengawasan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin juga menegaskan bila upaya penyemprotan di Biro Hukum merupakan bagian dari pencegahan COVID-19. Dikatakan, BPBD Bali memang rutin melakukan penyemprotan disinfektan di semua kantor Pemprov Bali termasuk Gedung Unit I hingga Unit V di Kantor Gubernur minimal dua hari sekali.

Selain di Biro Hukum, penyemprotan juga dilakukan di KPU Bali. “Walaupun di tiap kantor sudah ditugaskan membentuk Satgas, kan dia dari segi peralatan masih minim. Kami lah yang membantu,” jelasnya.

Disinggung mengenai kabar adanya Staf Ahli Pemprov Bali yang positif Covid-19, Rentin mengaku belum menerima informasi soal itu. “Saya sampai siang hari ini belum dapat data, belum dapat informasi kaitannya dengan itu,” tegas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Jerinx Segera Bebas

Dikutip dari denpost.id, seorang petugas pengamanan di Gedung Unit III mengatakan seorang staf ahli Gubernur dinyatakan positif COVID-19 oleh petugas medis. “Dua minggu lalu ada rapat di atas. Sekarang dia dibilang positif (Covid-19, red),” terang petugas yang tidak mau menyebutkan namanya itu.

Menurut petugas itu, dari yang melakukan rapat dua minggu lalu, sudah ada dua orang yang dinyatakan positif COVID-19. Ia juga mengatakan bahwa peserta rapat lainnya akan menjalani tes swab pada Sabtu besok. (Rindra Devita/balipost)

 

(kmb32)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *