NEGARA, BALIPOST.com – Simpang siurnya informasi soal adanya rapid test gratis bagi pelaku perjalanan di Jembrana beredar. Sebab, ada pelaku perjalanan yang melakukan rapid test dikenai biaya.
Terkait ini, Plt Kadis Kesehatan Jembrana dr I Putu Suekantara menegaskan tidak ada pungutan atau bayaran bagi sopir logistik dan pelajar untuk melakukan rapid test. Namun syartanya, ber-KTP Jembrana.
Pernyataan ini sekaligus menjawab simpang siur informasi tentang adanya pungutan dengan tarif tertentu bagi masyarakat pelaku perjalanan yang akan melakukan rapid test. “Kebijakan masih sama seperti sebelumnya. Tidak dikenakan biaya (gratis) bagi pembawa logistik maupun pelajar /mahasiswa yang hendak rapid test di Puskesmas. Syaratnya mereka merupakan warga berKTP Jembrana,” kata Suekantara, Jumat (12/6).
Lanjut Suekantara, kebijakan itu berlaku di seluruh puskesmas se-Jembrana. Dinas kesehatan Jembrana juga sudah memberikan stok yang cukup bagi masing-masing puskesmas untuk melaksanakan rapid test.
Pungutan alias tidak gratis dikenakan bagi pelaku perjalanan umum lainnya yang secara mandiri hendak melakukan perjalanan darat, laut maupun udara keluar daerah. Selain itu pungutan juga dikenakan bagi pelaku perjalanan asal luar Kabupaten Jembrana. “Sudah kita informasikan ke masing-masing puskesmas, termasuk standar tarif yang berlaku. Sehingga di tiap puskesmas yang melaksanakan rapid test biayanya sama. Termasuk juga biaya rapid test di RSU Negara,” ungkapnya.
Suekantara juga memperbolehkan jika ada masyarakat yang secara mandiri melaksanakan rapid test di puskesmas. “Jadi puskesmas juga sudah melayani rapid test untuk masyarakat umum mandiri. Ketentuan Mandiri tentu mereka di luar ODP maupun warga yang masuk tracking kontak gugus tugas dalam penanganan COVID-19,” jelasnya. (Surya Dharma/balipost)