MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengundang Kepala Perumahan yang ada di wilayah Desa Ungasan dan Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, guna diajak bertatap muka sekaligus memberikan sosialisasi dan koordinasi program penanganan COVID-19, Sabtu (13/6). Sosialisasi digelar di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung.
Ikut mendampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta dan Penjabat Perbekel Kutuh I Wayan Badra. Di akhir acara Wabup Suiasa menyerahkan paket sembako kepada para peserta yang hadir.
Dalam pengarahannya, Wabup memaklumi dalam kondisi pandemi COVID-19 ada pemikiran masyarakat bahwa pemerintah terkesan lambat menyalurkan bantuan. Kondisi ini dialami oleh semua daerah di Indonesia.
Pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan yang cepat karena ada dua faktor penyebab. Pertama, karena status bencana ini sebagai bencana nasional sehingga yang mempunyai kewajiban pertama adalah pemerintah pusat. “Pusat yang membuat program dan menganggarkan, selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah. Dari program tersebut baru kita bisa membuat program sejalan dengan program pusat bersifat melengkapi dan memperluas cakupannya termasuk program yang berbeda bila tidak ada di pusat. Maka peran kita hanya melengkapi, mememperluas dan menambahkan dari program pusat,” jelasnya.
Kedua, karena faktor aturan/regulasi. Bahwa kondisi seperti ini, dalam undang-undang belum ada pasal yang mengatur tentang bencana yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia seperti COVID-19 ini, sehingga dibuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu).
“Kita di Badung dengan cepat melakukan pembahasan dan selesai 18 april untuk buat program baru melengkapi program pusat. Program sudah bisa dieksekusi mulai 26 April melalui bantuan sembako. Dan Badung menjadi daerah yang lebih cepat mengeksekusi bantuan dibanding daerah lain,” tegasnya.
Ia memaparkan ada sejumlah program prioritas yang telah ditetapkan dalam penanganan COVID-19. Diantaranya, gratis pembayaran pemakaian air PDAM, pemberian sembako untuk masyarakat penerima manfaat (KPM), insentif untuk masyarakat badung yang di PHK dan dirumahkan, menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK dan tenaga kesehatan, pembayaran BPJS, pengadaan masker, pengadaan APD dan insentif bagi tenaga medis serta operasi pasar.
“Dari keseluruhan program tersebut, beberapa program sudah terealisasi secara bertahap dan ada program, seperti Program Penerima Bantuan Stimulus Usaha Informal yang masih tahap clearing data karena ini merupakan program provinsi,” jelasnya. (Adv/balipost)