Warga mengurus KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar. Mulai dari sistem antrian pelayanan yang menunggu berhari-hari, hingga berkas masyarakat yang dihilangkan petugas Disdukcapil Gianyar.

Kepala Disdukcapil Gianyar I Putu Gede Bayangkara, Selasa (16/6), pun menjelaskan terkait beragam keluhan itu. Ia mengatakan terkait lambatnya pelayanan langsung terjadi semenjak pandemi COVID-19.

Tepatnya mulai 6 Mei, Disdukcapil Gianyar telah melakukan pembatasan pelayanan menjadi 50 orang perharinya. “Selanjutnya berdasarkan evaluasi serta merujuk surat edaran Bupati Gianyar No. 2480 tahun 2020, tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, jumlah pelayanan langsung kami tambah menjadi 100 orang per harinya,” katanya.

Selain itu pihaknya juga membuka pelayanan online/daring. Bahkan semenjak pandemi ini pelayanan online terus meningkat, hingga melebihi kemampuan petugas Disdukcapil. “Jumlahnya sangat tinggi dan melebihi kemampuan kami untuk bisa melayani. Dampaknya penyelesaian dokumen yang dibutuhkan pun menjadi terlambat penyelesaiannya,” katanya.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Uji Coba E-Parkir

Masyarakat yang memanfaatkan pelayanan online ini harus menunggu sampai satu minggu lebih. Kondisi terjadi karena lamanya proses verifikasi data.

Termasuk, juga menunggu data asli dari pemohon. “Untuk akte nikah itu, kan harus dicek kepastian datanya, makanya bisa sampai seminggu lebih, dan ini memang tidak sesuai dengan aturan maskimal pelayanan tiga hari,” katanya.

Selain itu Gede Bayangkara juga mengakui hilangnya beberapa berkas permohonan dari masyarakat, terutama berkas permohonan Kartu Identitas Anak berupa pas foto. Pihaknya menduga berkas yang hilang itu terjadi saat proses pemindahan tumpukan berkas permohonan KIA, yang jumlahnya mencapai ratusan pemohon.

Baca juga:  Kasus Pemalsuan Akta Cerai di Gianyar Sampai ke Bupati, Ini Perintahnya

Diketahui permohonan KIA yang diproses pada April dan Mei 2020, mencapai lebih dari 500 permohonan. “Kemungkinan karena tidak terbungkus dengan baik sehingga tercecer dan luput dari pantaun petugas, adapun jumlah kejadian seperti dimaksud yang telah kami temukan sebanyak 2 buah berkas permohonan KIA yang diajukan pada April 2020,” katanya.

Untuk 2 kasus itu, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi dan memohon maaf secara langsung kepada pemohon. Pihaknya juga telah menyelesaikan KIA tersebut. “Mudah-mudahan yang mengeluhkan terkait pelayanan ini sudah termasuk di antara 2 kasus yang telah kami tangani. Pada intinya kami mengakui bahwa kami telah lalai dalam memberikan pelayanan yang baik,” katanya.

Baca juga:  Bantuan Pembaca KMB Tiba di Lereng Gunung Rinjani

Tidak cukup sampai di situ, Gede Bayanngkara juga menyampaikan permohonan maaf terkait layanan petugas Disdukcapil yang tidak ramah. “Tampilan petugas yang tidak ramah harus secara jujur kami akui terjadi,” katanya.

Dikatakan sepanjang Maret hingga Juli 2020 urgensi kebutuhan kependudukan memang tinggi. Sementara pihaknya yang wajib melayani berisiko tinggi terjadi penyebaran COVID-19. “Kondisi inilah yang barangkali membuat psikologis petugas kami cukup takut serta khawatir di dalam bertugas. Ditambah lagi seringkali protokol kesehatan dalam pelayanan dilanggar, meskipun sudah seringkali diingatkan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *