Petugas dari Koperindag Jembrana melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan termasuk surat kelengkapan bebas Covid-19 bagi pedagang dari luar Kabupaten Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pacaditerapkannya wajib rapid test bagi pedagang dari luar Jembrana, petugas melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Jembrana. Salah satunya di Pasar Umum Negara, Rabu (17/6) pagi, oleh petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana.

Sejumlah pedagang yang masuk ke pasar umum negara baik sopir maupun pemasok barang diperiksa protokol kesehatan. Tindakan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang memungkinkan berkembang di pasar. Selain pedagang, hal serupa juga diterapkan bagi pembeli terutama dalam menjaga diri dengan memakai masker dan wajib cuci tangan. Sedangkan untuk pedagang asal luar Jembrana yang berjualan di pasar diwajibkan membawa surat bebas COVID-19.

Baca juga:  Gedung Sate Kembali Tutup, Jumlah Pegawai Kena COVID-19 Lampaui 75 Orang

“Sidak ini dilakukan untuk memastikan pedagang dari luar Jembrana sudah memenuhi aturan tersebut. UPT pengelola pasar dibawah Dinas Koperindag Jembrana melakukan sidak ke pasar,” terang salah seorang petugas.

Dari sidak diketahui beberapa pedagang terutama dari luar Bali seperti asal Banyuwangi, Jawa Timur telah memenuhi ketentuan surat bebas COVID-19. Dilengkapi dengan surat hasil rapid test dengan hasil nonreaktif.

Namun, petugas juga mendapati beberapa pedagang dari dalam Provinsi Bali seperti Kabupaten Tabanan dan kabupaten lainnya belum bisa menunjukkan surat itu. Sejumlah pedagang sayur mayur dari Tabanan, mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan itu. Namun untuk mematuhi protokol kesehatan itu, para pedagang tersebut mengaku akan mengurusnya.

Baca juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat KTT G20, BMKG Klaim Taburkan Puluhan Ton Garam di Langit Bali

Sebelumnya, Bupati Jembrana I Putu Artha mengharapkan semua pedagang dari luar Kabupaten Jembrana yang berjualan maupun memasok barang agar melengkapi surat keterangan bebas COVID-19. Diharapkan dengan penerapan aturan ini dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *