GIANYAR, BALIPOST.com – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gianyar masih gelap gulita saat malam. Kondisi ini terjadi lantaran minimnya keberadaan lampu peneranngan jalan (LPJ). Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar yang melakukan pendataan menyatakan jalur di kawasan seni ini masih membutuhkan Sembilan ribu lampu LPJ.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Made Rai Ridhartha mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menangani LPJ yang berlokasi di jalan Kabupaten dengan panjang mencapai 560 kilometer. Dikatakan idealnya, untuk setiap 50 meter terpasang sebanyak 2 LPJ. Sehingga setiap 1 kilometernnya, harus ada 20 LPJ.
Diungkapkan pula saat ini LPJ di Gianyar berkisar 5.240 unit. Jumlah ini masih kurang sekitar 5960 unit LPJ, mengingat ruas jalan dikalikan 20 unit sama dengan 11.200 LPJ. “Kondisi saat ini kita baru bisa menyediakan 50% dari angka ideal, “ jelasnya.
Rai Ridartha menambahkan jika dicari ideal untuk perempatan harus ada 4 LPJ, jadi ia memperkirakan di Kabupaten Gianyar masih kurang 9 ribu LPJ. “ Ya idealnya kita kekurangan 9 ribu, makanya jangan heran bahwa masih ada bagian Gianyar yang gelap,” ujarnya.
Namun untuk pengadaan LPJ sebanyak itu pihaknya masih kendala pada anggaran pengadaan ribuan LPJ ini. Meski demikian, pihaknya mengaku terus berusaha untuk membuat ideal ketersediaan LPJ dengan ruas jalan di kabupaten. Dalam hal pengaturan pun, pihaknya mengaku melakukan pemasangan dengan skala prioritas. “ Kita prioritaskan pemasangan lampu di daerah rawan lakalantas dan daerah yang teramat gelap,” ujarnya.
Namun akrena masih banyak ruas jalan yang belum terjangkau, pihaknya pun sering kali mendapat keluhan dari masyarakat terkait ketidak adaannya LPJ. “Selama ini memang cukup banyak kita menerima keluhan LPJ mati, ” ucapnya.
Rai Ridartha pun menyatakan tak bisa menangani seluruh keluhan tersebut. Apalagi ada beberapa ruas jalan yang berlokasi di Gianyar menjadi kewenangan provinsi dan nasional. “ Paling sering memang kita mendapat keluhan LPJ mati di Bypass IB Mantra. Tapi sekalipun kita ada kemampuan untuk memperbaiki, kewenanganya ada di Balai Jalan Nasional. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak. Paling cuma bisa komunikasi dengan pihak balai, kemudian kita informasikan ke masyarakat, ” tandasnya (manik astajaya/balipost)