SURABAYA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar rapid test untuk seluruh pegawai. Terdapat 300 pegawai yang mengikuti rapid test yang digelar sehari itu.
Menurut HUmas Pengadilan Negeri, Martin Ginting, hasilnya, empat pegawai dinyatakan reaktif COVID-19. Ia mengatakan empat orang yang hasilnya reaktif itu adalah pegawai di bagian informasi teknologi, seorang panitera pengganti, serta dua staf bagian pidana.
Atas hasil ini, lanjutnya, Ketua PN Surabaya meminta keempat pegawai ini melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya Selatan. Isolasi di hotel ini dipilih untuk memutus penyebaran COVID-19.
Pasalnya, bila isolasi dilakukan di rumah, dikhawatirkan keempat pegawai ini akan menulari keluarganya. Kekhawatiran virus menyebar dikarenakan keempat pegawai ini tinggal di zona merah Surabaya, yakni Putat Jaya, Krembangan, Kedungdoro, dan Waru Sidoarjo.
Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab keempat pegawai hingga reaktif COVID-19. Guna memastikan apakah keempat pegawai ini positif COVID-19 atau tidak, keempatnya akan menjalani test swab.
Martin menambahkan bila rapid test massal yang digelar terdapat 24 orang yang tidak mengikuti test. Mereka terdiri dari seorang hakim, panitera pengganti, dan staf. Lantaran tak mengikuti rapid test, seluruhnya dilarang masuk kerja sebelum melakukan rapid test mandiri. (Agung Dharma/Surabaya TV)