Wisatawan mancanegara sebelum Covid-19 menghabiskan liburan di Pantai Canggu, Badung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung sangat antusias menyambut berlakunya normal baru (new  normal) terutama di sektor pariwisata. Bahkan, pemerintah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) standar normal baru sebelum sektor pariwisata dibuka untuk umum.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju “New Normal” Tourism. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (18/6), SE Bupati Badung Nomor 259 sudah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 4 Juni 2020.

Baca juga:  Dikukuhkan, Pengurus IHGMA DPD Bali Periode 2020-2023

Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita dikonfirmasi, tak menampik keluarnya SE terkait Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju “New Normal” Tourism. “SE itu sebagai persiapan bila kemudian Pemerintah Provinsi Bali membuka kembali pariwisata. Jadi saat nanti pariwisata sudah buka kembali, semua sudah siap,” ujarnya.

Dikatakan pemerintah juga telah melakukan pengecekan kesiapan sejumlah Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Badung. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan ODTW dalam menerapkan SOP yang sudah ditentukan. “Sekali lagi, SE yang diterbitkan itu adalah sebagai panduan bagi stakeholder terkait. Bilamana pariwisata kembali dibuka, panduan menuju new normal tourism itu sudah siap,” katanya.(Parwata/Bali Post)

Baca juga:  Edukasi "Safety Riding," Astra Motor Bali Sambangi Sekolah Binaan di Gerokgak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *