I Ketut Widia Astika. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung mulai dilaksanakan Kamis (18/6). Hanya saja, tak banyak siswa disabilitas yang memilih mengikuti PPDB tahun ajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika mengatakan, sesuai jadwal pelaksanaan PPDB, kesempatan mendaftar pertama diberikan kepada siswa penyandang disabilitas. Pendaftaran akan mulai dibuka pada pukul 08.00 wita sampai pukul 15.00 Wita. “Sampai ditutup tadi (kemarin-red), yang mendaftar untuk SMP tiga orang dan SD satu orang. Padahal, kami sudah menginformasikan jauh-jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga:  Atap Ruangan Kelas SDN 2 Lelateng Ambruk

Birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini mengatakan, jalur disabilitas memang sedikit peminat. Pada tahun ajaran 2019-2020 hanya lima orang disabilitas yang mendaftar PPDB. “Mungkin jumlah disabilitas yang melanjutkan ke SMP dan SD memang sedikit,” katanya.

Menurutnya, PPDB di tengah pandemi COVID-19 memberikan banyak kemudahan. Sebab, para orangtua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya bisa mendaftar secara online. Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan website resmi PPDB Kabupaten Badung dialamat ppdb.badungkab.go.id.

Baca juga:  Matangkan Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Disdikpora Badung Gelar Sosialisasi

Bagi siswa penyandang disabilitas ketentuannya tak ubahnya pada pendaftaran melalui zonasi. Sebab, kuota jalur zonasi paling sedikit 75 persen termasuk kuota bagi penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pendaftaran siswa penyandang disabilitas jadwalnya hanya sehari saja. Pasalnya, pada tanggal 19 Juni 2020 akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas. Lanjut pada hari berikutnya pada tanggal 20 Juni 2020, pengumuman penerimaan.

Baca juga:  Penyedia Kamar Esek-esek Gunung Lawu Diadili

Merujuk pada petunjuk teknis PPDB pada TK, SD dan SMP negeri Kabupaten Badung tahun pelajaran 2020/2021 Nomor : 420/3488/PD/Disdikpora, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas agar melengkapi surat pernyataan orangtua/wali, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *