Imigrasi kembali membuka layanan pembuatan paspor WNI pada pertengahan Juni. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga kantor pelayanan imigrasi sudah membuka layanan publik dengan tetap mengacu pada standar operasional kesehatan sejak Senin (15/6). Bahkan hingga Kamis (18/6), imigrasi sudah menerbitkan 308 paspor baru.

Rinciannya, Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai sebanyak 78 pasport, Kanim Denpasar 201 pasport dan Kanim Singaraja 29 pasport. Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Surya Dharma, Jumat (19/6).

Dijelaskan, selain menerbitkan 308 paspor, juga diterbitkan surat alih status izin tinggal keimigrasian sebanyak 38. Rinciannya, Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai sebanyak 15 buah,
Kanim Denpasar 19 buah dan Kanim Singaraja 4.

Baca juga:  Hektaran Lahan di Songan Rusak Tersapu Air Bah

Sedangkan pemberian Izin Tinggal Terbatas yang baru ada sebanyak 16 permohonan. “Menyambut tatanan new normal, sebagaimana surat edaran di kantor-kantor migrasi, kami sudah buka layanan publik,” jelas Jamaruli.

Diakui, sebelumnya layanan paspor sempat terhenti dengan pelayanan 50% dari normal. Namun saat ini layanan keimigrasian, baik alih status dari visa ke kitas, layanan kewarganegaraan untuk yang berkewarganegaraan ganda sudah dilayani. “Tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga:  SE No. 4 Tahun 2022, Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Wana Kerthi

Apalagi, saat ini sudah dilakukan penataan, baik soal jaga jarak, perlengkapan lain seperti hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh sudah tersedia. “Jadi pelayanan keimigrasian khususnya yang ada di tiga kantor imigrasi di Bali sudah sangat siap menghadapi new normal,” ucapnya.

Soal layanan, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan SDM atau petugas dalam menyambut new normal sudah siap termasuk telah menyiapkan aplikasi online untuk permohonan paspor. Lanjut dia, untuk menghadapi penumpukan pemohon termasuk pelayanan terhadap orang asing (OA), layanan online sangat diperlukan dalam situasi COVID-19 ini. Terhadap orang asing, sesuai Permenkumham 11 Tahun 2020 telah diberikan perpanjangan izin tinggal secara otomatis kepada orang asing yang masih tinggal di Indonesia.

Baca juga:  Berawal dari Cekcok, Pria Ditusuk Sajam Berulang Kali

Secara online juga dapat mengatur kedatangan pemohon terutama antrian pelayanan paspor. “Untuk orang asing juga lagi dibuat sistem untuk mendapatkan pelayanan secara online untuk mempermudah sehingga tidak harus datang ke kantor imigrasi,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *