SURABAYA, BALIPOST.com – Puluhan tahanan yang sempat tertunda pemindahannya akibat PSBB, kini mulai dipindahkan ke Rutan Medaeng. Sebelum dipindahkan, seluruh tahanan menjalani rapid test di Poliklinik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam pemindahaan perdana ini, penyidik Polrestabes Surabaya membawa 30 tahanan ke Kejari Tanjung Perak. Atas pelimpahan ini, Kejaksaan langsung melakukan protokol kesehatan berupa rapid test.

Dikatakan Erick Ludfyansyah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, rapid test ini dilakukan untuk memastikan kesehatan para tahanan. Sebelum, mereka berbaur dengan tahanan lain di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Baca juga:  Ini Jumlah Rapid Test Sehari di Gilimanuk, Tujuh Diantaranya Reaktif

Menurutnya bila ada tahanan yang hasil rapid testnya dinyatakan reaktif, akan dilakukan isolasi terlebih dulu. Sementara itu, para tahanan yang dipindahkan ini sudah inkracht atau sudah menerima putusan dari PN Surabaya.

Pemindahan 30 tahanan ini merupakan yang pertama kali sejak ada PSBB di Surabaya Raya. Selama PSBB, para tahanan ini tetap berada di Rutan Polrestabes Surabaya hingga menerima putusan dari PN Surabaya. (Agung Dharma/Surabaya TV)

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terjangkit COVID-19 Masih Dua Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *