DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, kebijakan meringankan pembayaran uang kuliah berupa SPP diberlakukan oleh sejumlah perguruan tinggi di Bali. Salah satu kebijakannya, mahasiswa diperbolehkan mencicil uang kuliah semester sesuai kemampuan ekonomi keluarga.
Seperti yang dilakukan di Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar. Rektor Unhi Denpasar Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., mengatakan, mahasiswa diperbolehkan membayar uang SPP dengan metode dua kali cicil. Rinciannya, 60 persen dibayar awal semester dan 40 persen dibayar sebelum ujian akhir semester (UAS).
Lain halnya di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Handayani Denpasar, sejauh ini belum menuai masalah terkait pembayaran SPP mahasiswa. Kendati demikian, Ketua Yayasan Pendidikan Handayani Denpasar Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, SH.,MH., telah mengantisipasi kemungkinan yang terjadi akibat pandemi COVID-19.
Apabila ada mahasiswa STIMI Handayani Denpasar nantinya meminta keringanan uang kuliah, akan dipertimbangkan untuk diberikan keringanan. “Intinya adalah penerapan fleksibilitas dalam penunaian kewajiban mahasiswa yang terdampak COVID-19,” kata Radendra.
Sementara itu, bagi perguruan tinggi negeri yang memberlakukan uang kuliah tunggal (UKT) diizinkan melakukan penyesuaian UKT. Mahasiswa diperbolehkan mencicil UKT sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Aturan pembayaran UKT ini dinaungi Permendikbud Nomor 25 tahun 2020.
Di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, mahasiswa diberikan perpanjangan waktu untuk membayar UKT. Namun, kampus yang berlokasi di jalan Ratna, Denpasar ini tidak menurunkan biaya UKT, karena UKT sudah rendah.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan universitas yang dipimpin langsung Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.