Suasana di Kantor Imigrasi sebelum pembatasan kegiatan. akibat pandemi COVID-19. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi melakukan launching Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO). Aplikasi ini diluncurkan mengingat kembalinya dibuka pelayanan keimigrasian.

Menurut Eko Budianto selaku Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pelayanan untuk orang asing ini meliputi Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Selain itu juga terkait Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No: IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan Normal Baru.

Baca juga:  Dari 103 WN Taiwan Ditangkap di Tabanan, Belasan Orang Lakukan Tindak Pidana Berat

“Untuk hal itulah, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisiatif untuk menghadirkan inovasi berbasis aplikasi yang memudahkan para pemohon dalam mengajukan layanan keimigrasian,” katanya, Senin (22/6).

Lrbih lanjut dikatakan, untui pendaftaran APITO ,dapat diakses melalui alamat ngurahrai.imigrasi.go.id/apito. Melalui APITO, orang asing pemohon layanan keimigrasian dapat memilih jadwal kedatangan sesuai dengan kuota
yang tersedia sehingga mampu mengurai potensi kerumunan antrian di kantor imigrasi. “Kehadiran aplikasi ini juga menyederhanakan proses permohonan, jika sebelumnya pemohon harus datang tiga kali mulai dari submit dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor, dengan menggunakan APITO cukup hadir dua kali yaitu pada saat pengambilan foto dan sidik jari serta pengambilan paspor,” bebernya.

Baca juga:  Wiarsa Raka Sandi Dilantik Jadi Anggota Antarwaktu KPU RI

Dikatakan, aplikasi ini baru ada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tujuan penerapan aplikasi ini adalah untuk
mengurangi intensitas kehadiran orang asing yang melakukan proses layanan.

Pada Kantor Imigrasi pada masa new normal ini ada 3 kategori orang asing yang datang yaitu, mereka yg mengajukan permohonan, yang sekedar menanyakan informasi atau yang datang pada tahapan kedua untuk melakukan foto dan sidik jari. “engan penerapan aplikasi ini maka mengurangi satu kategori kedatangan orang asing yaitu yang mengajukan permohonan secara walk-in karena sudah diganti dengan online,” tambahnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Cegah Omicron, Imigrasi Keluarkan SE Larang Masuknya Pelaku Perjalanan dari 8 Negara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *