DENPASAR, BALIPOST.com – M. Azis Ubaidillah, pria berusia 26 tahun kelahiran Raman Fajar, Lampung, dituntut pidana penjara selama 19 tahun dalam sidang Selasa (23/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Angeliky Andajani Day menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus 2.840,67 gram ganja.
Dalam sidang secara virtual itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut terdakwa selama 19 tahun, JPU Eddy Arta Wijaya juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa M.Aziz Ubaidillah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg,” sebut jaksa.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dia memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Apalagi, terdakwa masih berusia muda. Atas pembelaan itu, JPU Eddy menegaskan tetap pada tuntutan.
Untuk diketahui, terdakwa diintai polisi pada 17 Maret 2020. Saat melintas di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, terdakwa dihentikan dan diperiksa.
Di atas dek pijakan kaki kendaraan itu ditemukan barang bukti ganja. Selain itu, saat diinterogasi terdakwa mengaku masih memiliki ganja di rumah kosnya di Jalan Tukad Pungawa, Desa Serangan, Denpasar Selatan.
Di sana kembali ditemukan ganja yang jumlahnya banyak. Hasil pemeriksaan, dia mengaku bahwa ganja itu milik Benny (DPO). Terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil paketan. (Miasa/balipost)