BANNGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Daup, Kintamani kini menerapkan aturan larangan berburu satwa/hewan. Hal itu dilakukan guna menjaga kelestarian satwa liar yang ada di desa setempat. Jika ada warga yang melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas dari pihak adat berupa denda.
Perbekel Desa Daup Dewa Nyoman Saliawan, Kamis (29/6) mengatakan larangan berburu di lingkungan Desa Adat Daup sudah diberlakukan pihak adat sejak tujuh bulan terakhir. Pemberlakukan larangan berburu ini dilatarbelakangi dari banyaknya aksi perburuan yang dilakukan warga ke lingkungan Desa Daup hingga mengakibatkan sejumlah jenis satwa seperti burung punglor, sendet keker (ayam hutan) dan lainnya nyaris punah. “Tujuan lainnya juga untuk menghindari terjadinya kasus pencurian. Karena bukan tidak mungkin, ada pemburu yang datang ke Desa Daup tapi tujuan utamanya untuk mengintai dan mencuri,” terangnya.
Lanjut dikatakan Saliawan, apabila larangan yang diberlakukan dilanggar, maka warga yang bersangkutan harus siap-siap berhadapan dengan pihak adat. Jika terbukti melakukan perburuan dan membunuh satwa yang ada di Desa Daup, maka warga tersebut akan dikenai sanksi adat berupa denda uang yang jumlahnya senilai dua kali lipat dari harga satwa tersebut. “Sejauh ini belum pernah ada yang melanggar,” ujarnya.
Diungkapkan Saliawan, sejak larangan berburu diterapkan, sudah terjadi perubahan yang cukup signifikan. Burung punglor misalnya, yang selama ini nyaris punah, kini kembali muncul di lingkungan desa Adat Daup. Demikian juga hewan landak, populasinya kini mulai banyak meskipun keberadaanya dianggap cukup mengganggu petani karena sering memakan tanaman perkebunan. (dayu rina/balipost)