Terdakwa Andrew Ivan Dolan saat sidang perdana dalam kasus narkoba. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – WNA asal New Zealand, Andrew Ivan Dolan (53), diadili secara virtual, Selasa (23/6). JPU Mia Fida dari Kejari Denpasar, menyatakan terdakwa diadili atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang menjabat direktur di sebuah perusahaan ini ditangkap 22 Februari 2020 oleh polisi. Saat itu didapat barang bukti 1 paket sabu seberat 0,50 gram netto.

Atas temuan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana, dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Rehabilitasi Pecandu, BNN Gandeng Yayasan Asing

Jaksa Mia Fida mengatakan terdakwa ditangkap dari informasi masyarakat. Berbekal informasi ini, polisi akhirnya menangkap terdakwa di kamar No 327.

Ketika digeledah bersama saksi teman wanitanya, Harilia dan saksi Gadis Anggraini. Polisi juga menemukan satu plastik klip berisi sabu, bong, dua buah pipet kaca, dan tiga korek api gas yang diletakan di atas meja yang ada di kamar tersebut.

Terdakwa, kata jaksa, di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day mengaku jika satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang. “Dari penggeledahan terhadap saksi Harilia dan Gadis Anggraini tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika,” tandas JPU Mia Fida. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kuasai 2,8 Kg Ganja, Pria Asal Lampung Dituntut 19 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *