Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa (duduk tengah) didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat ekspos kasus penipuan BPKB. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polres Jembrana mengungkap sindikat kasus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil palsu. Diantaranya, Ni KS alias Bu Ayu asal Banyubiru, Ni Made Sw alias Dek Pong asal Badung dan MLS alias Johan dibekuk di tiga lokasi di Bali dan Jawa. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Kini, Polisi masih mendalami kasus ini terutama pelaku pembuat BPKB palsunya. Oleh tersangka Ni KS, tiga BPKB palsu dijadikan jaminan di Koperasi dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Wakapolres Kompol IB Dedi Januarta, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/6), di Mapolres Jembrana mengatakan, kasus penipuan dan pemalsuan ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak Koperasi Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara yang menanyakan keaslian BPKB dari salah satu kreditur ke Kantor Samsat Negara.

Baca juga:  Personel Gabungan Kawal Kotak Suara ke Kecamatan

Dari pengecekan, ternyata BPKB mobil berbagai merk tersebut palsu. “Awalnya pihak Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka ingin menyita jaminan atas nama tersangka Ni KS karena sudah tiga kali tidak membayar angsuran. Saat mengecek BPKB jaminan kredit ke Samsat, diketahui BPKB itu palsu,” ujar Kapolres.

Ternyata BPKB tersebut identitasnya berbeda dengan database Samsat Jembrana dan penjelasan petugas Samsat Jembrana diduga materialnya palsu. Setelah ditelusuri di Koperasi tersebut terdapat tiga BPKB palsu sebagai jaminan meminjam uang. Di antaranya BPKB nomor M-01527609-O Toyota Avanza 13.E A/T tahun 2016 warna putih, DK 1864 BI atas nama I Putu Sumpen dan BPKB nomor F-4358610-0 mobil Honda CRV tahun 2009 warna abu-abu metalik DK 689 AV atasnama I Made Gede Sudarma (jaminan kredit Rp 100 juta) dan BPKB nomor K-06765187 Toyota Avanza 2014 warna putih, DK 1866 OB atas nama Pieter (jaminan kredit Rp 60 juta).

Baca juga:  Sambut Tim Penilai LSS, Wabup Kasta Dorong Penerapan Trias UKS

Akhirnya setelah dilaporkan, polisi mengamankan tersangka Ni KS selaku pengguna BPKB palsu untuk kredit uang. Dari penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, polisi selanjutnya meringkus tersangka lain yakni Ni Made Sw dan MLS. Kedua tersangka ini berperan sebagai penjual tiga BPKB palsu itu. Ni KS diketahui membeli dari tersangka Dek Pong dengan harga berbeda. Untuk BPKB palsu Toyota Avanza 2016 dijual Rp 12 juta, BPKB Honda CRV senilai Rp 8 juta dan BPKB Toyota Avanza 2014 seharga Rp 12 juta. “Sistem pemesanan dari tersangka Ni KS ke melalui pesan Whatsapp ke Dek Pong. Selanjutnya tersangka Dek Pong juga memesan dari tersangka MLS atau Johan. Harga jual dinaikkan oleh Dek Pong ke Ni KS,” terangnya.

Baca juga:  Polres Jembrana Tangani Sejumlah Kejahatan Cyber

Meski polisi telah membekuk tiga tersangka kasus penipuan dan pemalsuan ini, namun polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pembuat BPKB. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menggunakan surat palsu atau penipuan. Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *