AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Bupati Bangli I Made Gianyar Selasa (24/6) lalu mewacanakan akan mewajibkan warga luar Bangli yang berkunjung dan berwisata ke wilayah Kintamani menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid test. Pihak kepolisian rencananya akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang datang.

Dikonfirmasi terkait hal itu Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengaku pada intinya pihaknya siap menjalankan dan mengamankan semua kebijakan pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat. Termasuk kebijakan mewajibkan pengunjung luar Bangli membawa hasil rapid tes saat datang dan berwisata ke Kintamani.

“Apa yang jadi kebijakan pemerintah kita ikuti. Misalnya seperti itu kebijakannya, ya kita nanti bersinergi dengan pihak yang terkait seperti TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP untuk menjalankannya,” ujarnya, Rabu (24/6).

Baca juga:  Empat Ratusan Kasus COVID-19 Masih Dilaporkan Nasional, Bali Tetap 1 Digit

Sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan terkait teknis rencana itu. Sebab pihaknya masih menunggu rapat teknis. Perhari Rabu, kata Agung Dhana wacana mewajibkan warga luar Bangli menunjukan hasil rapid test saat berkunjung dan berwisata ke Kintamani, belum diterapkan. “Mungkin Sabtu dan Minggu ini, karena hari itu biasanya ramai. Kita tinggal tunggu undangan rapat teknisnya saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dengan angka mencapai 18 kasus dalam sehari, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli Selasa (23/6) mengadakan rapat untuk menentukan langkah antisipasi meluasnya penyebaran Covid – 19. Salah satu hal yang diputuskan dalam rapat itu yakni mewajibkan warga luar Bangli yang berkunjung dan berwisata ke wilayah Kintamani menunjukan hasil rapid test. Sebagaimana yang diketahui, di tengah wacana New Normal akhir-akhir ini, beberapa tempat wisata di Kintamani kembali ramai dikunjungi pelancong luar Bangli.

Baca juga:  Ini Hasil Rapid Test Kedua Pedagang Pasar Umum Gianyar

Ditemui usai memimpin rapat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli yang juga Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan dalam rapat yang dipimpinnya, telah diputuskan langkah-langkah pencegahan meluasnya penyebaran Covid. Salah satunya membatasi warga dari luar Bangli berkunjung dan berwisata ke Kintamani dengan mewajibkan membawa hasil rapid test nonreaktif. Aturan itu diberlakukan hingga pariwisata yang saat ini masih tutup dibuka kembali.

Baca juga:  Pungli Juga Berpotensi Terjadi di PHR

Hasil tes rapid yang dibawa nantinya wajib ditunjukan kepada petugas dari badan pengelola pariwisata dan kepolisian yang akan disebar di beberapa tempat. Warga luar Bangli tidak diwajibkan menunjukan hasil rapid tes, kalau hanya melintas saja. “Kalau turun untuk ngopi, ke restoran, masuk tempat wisata ya harus menunjukan hasil rapid tesnya. Kalau tidak bawa ya dikembalikan,” kata Gianyar. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *