DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus 5.977 butir pil ekstasi dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Mereka adalah I Gede Komang Darma Astika Anak I Ketut Sudiana (35) dan I Nyoman Nata Anak I Wayan Renteg alias Koming Klaci (34).
Selain dipidana penjara selama 18 tahun juga didenda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Keduanya disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi Edy P, Ketut Rinata, Putu Parama Adhi Wibawa dan Nyoman Gede Sudiantara, mengajukan pledoi. “Pledoi sudah kita bacakan,” ucap Iswahyudi, Rabu (24/6).
Iswahyudi menyatakan untuk terdakwa Koming Klaci minta dibebaskan, sedangkan Komang Darma Astika minta hukuman yang seringan-ringannya. Di dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan dalil-dalil hukumnya.
Untuk terdakwa Klaci, rekannya Komang Darma Astika juga mencabut BAP. Dia mengaku diancam di Jalan Sedap Malam, Denpasar, dengan kekerasan dan mendapatkan perlakuan kekerasan secara fisik dalam keadaan wajah ditutup bantal, dipukuli pada beberapa bagian tubuh hingga sempat mengalami tulang rusuknya patah.
Perut ditodongkan pistol disertai ancaman akan ditembak bila tidak mau membantu petugas untuk mencari atau menyebutkan siapa pemilik barang yang telah diambil dan siapa yang menyuruh mengambilnya di JNE Sanur. Akhirnya Darma menyebut Klaci.
Alasan lain, kata Iswahyudi, bahwa Klaci tidak bisa baca dan tulis alias tuna aksara. “Bagaimana dia bisa chat atau SMS. Sejak kecil dia tuna susila. Tidak pernah sekolah,” katanya. (Miasa/balipost)